Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jateng I Rp18,95 T, Paling Banyak dari Cukai Rokok
Penerimaan pajak dari industri hasil tembakau atau cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan pajak di Jateng sepanjang 2020.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pungutan pajak dari industri hasil tembakau atau cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I sepanjang tahun 2020.
Hingga kuartal III 2020 penerimaan pajak dari 16 kabupaten/kota yang berada di wilayah Pantura Jateng itu mencapai Rp18,95 triliun, atau sekitar 71,8% dari target yang ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno, mengatakan target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I pada tahun ini mengalami rasionalisasi sesuai APBN Perubahan. Target penerimaan pajak pada 2020 yang awalnya Rp34,2 triliun diturunkan menjadi Rp26,5 triliun.
Sebut Perlakukan Demonstran Manusiawi, Polisi Semarang Beri 1 Nasi Bungkus untuk Makan 4 Orang
Penurunan target itu, salah satu dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor perekonomian.
“Di tengah pandemi Covid-19 ternyata penerimaan pajak masih bisa kita kejar. Bahkan, Kanwil DJP Jateng I merupakan satu dari dua kanwil yang hingga September 2020 tumbuh positif,” ujar Suparno di PO Hotel Semarang, Kamis (8/10/2020).
Suparno mengatakan Kanwil DJP Jateng I mengalami pertumbuhan dari sisi penerimaan pajak mencapai 1,99%. Angka ini sedikit di bawah pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau yang mencapai 2%.
Industri Pengolahan
Suparno mengatakan faktor yang mendukung kinerja Kanwil DJP Jateng I antara lain penerimaan cukai rokok yang mengalami kenaikan dan PPN atas hasil industri lain.
Target Penerimaan Cukai Rokok Jateng Terancam Meleset
“Peranan industri tembakau ini sekitar 32%, dan ini akan mewarnai industri pengolahan di Jateng yang tumbuh sekitar 11,6%. Di mana 66% di-support dari industri hasil tembakau. Sedangkan industri pengolahan lain tumbuh sekitar 5% hingga 6%,” jelas Suparno.
Selain cukai rokok, Suparno mengatakan pertumbuhan di Kanwil DJP Jateng I juga ditopang dari industri makanan dan minuman.
“Kanwil DJP Jateng I juga mengikuti pengembangan NLE dengan mengembangkan ICT [information and communication technology] terkait pengawasan wajib pajak. Sehingga, wajib pajak akan mudah diawasi dengan sinergi dengan Kanwil Direktorat Bea dan Cukai,” imbuhnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Jateng Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Rp43,468 Triliun
- Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Jawa-Sumatra
- Anggaran Kesehatan Salatiga Ditopang Cukai Rokok Rp3,5 M
- Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Jateng & DIY Capai Rp29,5 T
- Imbas Pandemi, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Duh, Harga Tembakau Temanggung Anjlok di Masa Pandemi Covid-19
- 5 Kasus Perampokan Diungkap Polda Jateng, Belasan Tersangka Diringkus
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.