Peroleh Asimilasi Gara-Gara Covid-19, Napi Purwodadi Tetap Wajib Lapor

Sebanyak 30 narapidana Rutan Kelas IIB Purwodadi memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi dalam rangka pandemi Covid-19 dan kini cukup wajib lapor.

Peroleh Asimilasi Gara-Gara Covid-19, Napi Purwodadi Tetap Wajib Lapor Kepala Rutan kelas IIB Purwodadi Solichin (kiri) menyerahkan SK kepada narapidana penerima asimilasi, Jumat (3/4/2020) sore. (Semarangpos.com-Arif Fajar S.)

Semarangpos.com, PURWODADI — Memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi dalam rangka pandemi Covid-19, sebanyak 30 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menghirup udara bebas. Kendati demikian mereka diminta tetap di rumah dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Purwodadi Solichin, Jumat (3/4/2020) sore,  total narapidana yang ada di Rutan Purwodadi mencapai 213 orang. Dari jumlah itu, ada 46 narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, hingga Jumat, baru 30 narapidana Rutan Purwodadi yang mendapatkan SK asimilasi dalam rangka pandemi Covid-19 tersebut. Sedangkan 16 narapidana lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Berbuat Cabul ke Bocah 7 Tahun, Warga Grobogan Dicokok Polisi

Dari 30 orang narapidana yang medapatkan asimilasi tersebut, sembilan orang di antara mereka merupakan warga dari luar Kabupaten Grobogan. Tercatat, empat di antara mereka berasal dari Jakarta. Sedangkan masing-masing seorang dari Pekalongan, Sragen, Demak, Boyolali, dan Bojonegoro.

Narapidana Rutan Purwodadi yang memperoleh asimilasi selanjutnya harus menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Kendati demikian, setiap satu pekan sekali, mereka wajib lapor ke Bapas Pati melalui video call.

Kepala Rutan Kelas IIB Purwodadi Solichin mengatakan dasar hokum pemberian asimilasi  adalah Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Gunung Merapi Erupsi, Abu Tak Terdeteksi, Ini Sebabnya…

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan asimilasi itu di antaranya adalah sudah menjalani setengah masa hukuman pidananya. Kemudian, dua pertiga masa pidanya tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020.

Diserakan Bapas Dulu

Proses penyerahan melalui video call narapidana penerima asimilasi dengan petugas Bapas Pati, Jumat (3/4/2020) sore. (Semarangpos.com-Arif Fajar S.)
Proses penyerahan melalui video call narapidana penerima asimilasi dengan petugas Bapas Pati, Jumat (3/4/2020) sore. (Semarangpos.com-Arif Fajar S.)

Sebelum keluar dari penjara, pihak Rutan Purwodadi menyerahkan penerima asimilasi kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati untuk pelaksanaan dan bimbingan selanjutnya. Penyerahan dilakukan melalui video call antara narapidana penerima asimilasi dengan petugas dari Bapas Pati.

Maklumat Gubernur Jateng: Jangan Takut Kelaparan!

Ketika video call dengan narapidana penerima asimilasi, petugas Bapas Pati menanyakan identitas lengkap narapidana dan pekerjaan narapidana. Petugas juga menanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi setiap saat untuk video call.

Sebelum menyerahkan SK asimilasi kepada narapidana, Kepala Rutan Purwodadi menyampaikan beberapa hal yang harus dipatuhi narapidana selama menjalani asimilasi. Seperti, narapidana wajb tetap tinggal di rumah guna mengindari penyebaran Covid-19.

“Saudara sekalian wajib lapor ke Bapas Pati sepekan sekali melalui video call. Nantinya, petugas sesekali melakukan pengecekan ke rumah penerima asimilasi tersebut, kalau tidak patuh bisa masuk lagi ke Rutan. Jadikan ini pengalaman dan jangan kembali ke sini [Rutan Purwodadi],” ujar Solichin kepada narapidana penerima asimiliasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.