Pesta Sabu-Sabu di Pekalongan Dibubarkan, Peserta Dibekuk Polisi

Kapolres Pekalongan AKBP Egy Andiran Suez didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Suparji mengungkapkan adanya kasus narkoba di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019), berupa pesta sabu-sabu.

Pesta Sabu-Sabu di Pekalongan Dibubarkan, Peserta Dibekuk Polisi Kapolres Pekalongan AKBP Egy Andiran Suez didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Suparji tampil dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019). (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Pesta sabu-sabu di Pekalongan dibubarkan dan pesertanya pun ditangkapi jajaran Polres Pekalongan Kota. Demikian salah satu hasil operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir.

Tiga tersangka kasus narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya (narkoba) ditangkap. Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram, 5 paket sabu-sabu seberat 2,11 gram, dan sejumlah alat isap sabu-sabu alias bong dirampas.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez pada konferensi pers di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019), mengaku menangkap Nurul Huda, 29, dan Wahidin, 39, keduanya warga Kelurahan Podosugih, serta Roy Kurniawan, 45, warga Kelurahan Pesindon sebagai tersangka.

“Dua tersangka, Nurul Huda dan Wahidin, dibekuk polisi saat berpesta sabu-sabu di sebuah lapangan Kelurahan Podosugih sedang Roy Kurniawan ditangkap di Warnet CPU Jl. Sulawesi,” katanya.

Kapolres Egy Andrian Suez yang didampingi Kepala Subbag Humas Ipti Suparji mengatakan terungkapnya kasus narkoba ini berawal adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para pelaku. Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Polisi akan mememeriksa lebih lanjut terhadap tersangka apakah pelaku adalah seorang pemakai atau sekaligus sebagai pengedar narkoba. Ada dugaan pelaku selain pemakai juga pengedar namun kami akan mendalami kasus itu lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 (i) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. “Para tersangka kini kami tahan di Mapolres Pekalongan,” tandasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.