Sepekan PPKM, 688 Tempat Usaha di Jateng Ditutup
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jateng telah berjalan selama sepekan dan ribuan orang serta 688 tempat usaha ketahuan melanggar.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 688 tempat usaha di Jawa Tengah (Jateng) ditutup secara paksa selama sepekan terakhir. Tempat usaha itu ditutup paksa karena kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, yang diterapkan di sejumlah wilayah di Jateng sejak Senin (11/1/2021).
Pj. Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo, mengatakan selama PPKM, seluruh daerah di Jateng terus melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat. Selain 688 tempat usaha yang terjaring, sekitar ribuan orang juga kedapatan melanggar.
1.900 Nakes di Jateng Sudah Terima Vaksin Covid-19
“Total ada 2.756 orang pelanggar yang diberi tindakan. Sementara, 1.308 orang diberikan peringatan dan 688 tempat usaha ditutup,” ujar Prasetyo saat mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jateng, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang memberlakukan PPKM di wilayahnya. Padahal, daerah tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Total ada 23 kabupaten/kota di Jateng yang sebelumnya diminta menjalankan PPKM. Ke-23 daerah itu berada di wilayah eks-Keresidanan Banyumas, Semarang, dan Surakarta, serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Dampak PPKM
Disinggung terkait dampak PPKM setelah sepekan berlangsung, Ganjar mengaku belum begitu terasa. Sampai saat ini, masih ada peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
“Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan,” ucapnya.
Viral! Bupati Pati Tak Pakai Masker Saat Hadiri Hajatan, Ini Respons Gubernur Ganjar
Saat awal-awal PPKM diberlakukan, Ganjar mengakui ada sejumlah gesekan di antara masyarakat. Namun, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan agar pelaksanaan PPKM bisa diterima semua pihak.
“Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00 WIB, tapi take away. Jam 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung. Solusi-solusi ini kami buat untuk mengakomodasi kepentingan bersama. Maka, saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh,” tuturnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Gubernur Jateng: Zona Merah Covid-19 di Kecamatan & Kelurahan Turun, Kabupaten Nihil
- Duh, Pandemi Belum Usai, RS di Jateng Ingin Setop Layanan Isolasi Covid-19
- Vaksinasi Gelombang II Dimulai, Jateng Targetkan 1.000 Orang Per Hari
- Vaksinasi Kedua Jateng Tertinggi Nasional
- Vaksinasi Cepat, Testing Covid-19 Jateng Masih Rendah
- Jateng Klaim Bebas Zona Merah Covid-19, Gegara PPKM dan Jateng di Rumah Saja?
- Jateng Siap PPKM Skala Mikro, Desa Diminta Sediakan Isolasi Terpusat
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.