Sudah 10 Orang Ditahan Terkait Latihan Silat Tewaskan Remaja Sukoharjo
Insiden tewasnya remaja peserta latihan silat di Sukoharjo, Faizal Adi Rangga, 15, remaja, berbuntut panjang dengan penangkapan 10 warga.
Semarangpos.com, SUKOHARJO — Latihan silat yang berbuntut tewasnya Faizal Adi Rangga, 15, remaja Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berbuntut panjang. Sudah 10 orang yang hingga kini ditahan aparat Polres Sukoharjo terkait insiden tewasnya remaja peserta latihan silat tersebut.
Satreskrim Polres Sukoharjo, Senin (13/7/2020), menangkap satu lagi pelaku terkait kasus meninggalnya pesilat remaja menyusul sembilan orang lainnya. Dengan demikian total sudah genap 10 orang yang ditahan terkait kasus meninggalnya Faizal saat latihan silat, Sabtu (4/7/2020) malam lalu.
Pelaku ke-10 ini diduga memukul korban di kepala menggunakan toya hingga terjatuh kemudian meninggal dunia saat latihan silat.
Museum Lawang Sewu Semarang Kembali Dibuka
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan penangkapan pelaku ke-10 ini berdasarkan pengembangan penyidikan atas kasus kematian Faizal. Faizal meninggal saat latihan silat perdana setelah lama vakum karena pandemi Covid-19 pada Sabtu (4/7/2020) malam.
“Hari ini kami amankan lagi satu pelaku. Kemarin belum kami amankan karena masih minim saksi dan bukti,” kata Kasatreskrim kepada Solopos.com–induk media Semarangpos.com , Senin.
Kasatreskrim mengatakan berdasarkan keterangan saksi, pelaku ini berperan penting dalam kasus meninggalnya pesilat asal Gatak, Sukoharjo, tersebut. Pelaku tersebut merupakan orang yang diduga kuat memukulkan toya ke kepala Faizal hingga jatuh dan mengenai paving.
Istimewanya Sega Godog depan Makam Raja
Ditanya ihwal kemungkinan masih ada pelaku lain, Kasatreskrim menuturkan tidak ada. Total jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi ada 10 orang. Sebagian masih di bawah umur dan lainnya dewasa.
Keluarga Tutup Mulut
Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Sembilan orang pelaku sudah kami amankan dan kini tambah satu orang lagi. Jadi 10 pelakunya,” katanya.
Kasatreskrim mengatakan para pelaku terkait meninggalnya pesilat remaja Gatak, Sukoharjo, itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Mengenal Huk, Motif Batik Para Penguasa
Ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara. Namun lantaran sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur, penanganan tetap dilakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, keluarga Faizal enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya atas penangkapan para pelaku. Ayah Faizal, Danang Slamet Widodo, 41, memilih tidak berkomentar.
Diberitakan sebelumnya, Faizal Adi Rangga meninggal di Puskesmas Gatak dengan kondisi wajah penuh luka dan mengalami pendarahan seusai latihan silat, Sabtu (4/7/2020). Hasil menunjukkan ada benturan benda tumpul di bagian kepala. “Saat autopsi ditemukan bekas benturan benda tumpul,” kata Kasatreskrim.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Polres Blora Kumpulkan Perguruan Silat, Ada Apa?
- Inilah Hasil Rekonstruksi Latihan Silat Berujung Maut di Sukoharjo…
- Latihan Silat Tewaskan Remaja Sukoharjo, PSHT Bilang Murni Penganiayaan
- Astaga! Ternyata Pesilat Muda Sukoharjo Meninggal Gara-Gara Diserang Bertubi-Tubi
- Polisi Temukan Tongkat Silat di Tempat Latihan Pesilat Meninggal di Sukoharjo
- Misteri Remaja Sukoharjo Meninggal saat Latihan Silat Tersingkap
- Tugu & Rumah Warga PSHT di Sragen Dirusak Pendekar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.