Tegal Karantina Wilayah Terbatas, 35 Ruas Jalan Ditutup

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020), memberlakukan karantina wilayah terbatas demi mengantisipasi virus corona (covid-19).

Tegal Karantina Wilayah Terbatas, 35 Ruas Jalan Ditutup Pemkot Tegal memberlakukan karantina wilayah terbatas dengan menutup 35 ruas jalan untuk mengantisipasi persebaran virus corona jenis baru (covid-19), Senin (30/3/2020). (Antara-Istimewa)

Semarangpos.com, TEGAL — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020), resmi memberlakukan karantina wilayah terbatas dengan menutup 35 ruas jalan. Langkah itu diyakini Pemkot Tegal ampuh mengantisipasi persebaran virus corona jenis baru (covid-19).

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan rute penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas dalam karantina wilayah terbatas itu sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal. “Sebanyak 35 ruas jalan yang kami tutup dari 49 jalan yang diajukan oleh Pemkot Tegal,” kata Kapolres Siti Rondhijah.

Siti Rondhijah yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Bakti Kautsar mengatakan pemkot hanya mengajukan satu pintu ruas jalan untuk jalur masuk dan keluar kendaraan. Namun, oleh Polresta Tegal disarankan empat titik pintu.

9 Warga Salatiga Positif Demam Berdarah

“Setelah kami koreksi [pengajuan satu pintu] menjadi empat pintu ruas jalan untuk keluar dan masuk kendaraan. Namun, satu pintu dikhususkan untuk jalur keluar masuk kendaraan bermotor roda dua karena lokasi berdekatan dengan pasar,” katanya.

Ia mengatakan setiap warga yang akan masuk di empat pintu itu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan. Tujuannya adalah demi mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (covid-19).

“Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di empat titik pintu ruas jalan,” katanya.

Residivis Curanmor Temanggung Beraksi Lagi demi Biaya Hidup

Penutupan jalan yang diajukan Pemkot Tegal, kata dia, telah dikoreksi berdasarkan analisa dampak lalu lintas (andalalin) dan pengalihan arus lalu lintas kendaraan di Kota Tegal. “Kami melakukan hal itu guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan gangguan kamseltibcar lalu lintas selama diberlakukannya isolasi wilayah terbatas di Kota Tegal,” katanya.

Brebes & Tegal

Menurut dia, penutupan jalur utama pantai utara (pantura) Kota Tegal sepanjang 12,6 km, mulai dari arah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Brebes, yaitu Jl. dr. Cipto Mangunkusumo. Sedangkan di timur yang berbatasan dengan Kabupaten Tegal di Jl. Martoloyo.

Bob Hasan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Gatot Soebroto Ungaran

Kemudian ruas jalan nasional (Jl. Martoloyo sampai Jl. Yos Sudarso) yang ditutup atau dialihkan meliputi Jl. Irian, Jl. Panggung Surabayan (Underpass Martoloyo). Adapun ruas jalan nasional melalui Jl. Gajah Mada meliputi Jl. Gurame, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Suprapto, Jl. Manggis, Jl. Cemara, Jl. Durian, Jl. Jati, Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Jl. Delima, Jl. dr. Sutomo (Simpang Mambo).

Selain itu, kata dia, Jl. Merpati, jalan samping Apotek Kimia Farma Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat, dan Jl. dr. Sutomo (Simpang Maya). “Adapun beberapa jalur nonpantura yang dilakukan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas, yaitu ruas Jl. Hanoman [Jembatan Sungai Langon], Jl. Sumbodro [depan SMAN 3 Tegal], Jl. Merpati [simpang Pegadaian], Jl. Kemuning, serta Jl. Nakula,” katanya.

Ia mengatakan setiap warga yang akan masuk di empat titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. “Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di keempat titik pintu ruas jalan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.