Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis

KPU Kabupaten Grobogan, Jateng, memberikan santunan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal saat bertugas pada Pilkada 2020.

Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto (kanan) menyerahkan santunan kepada Jasmi, orang tua anggota KPPS yang meninggal saat bertugas pada Pilkada 2020. (Semarangpos.com-Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI — Isak tangis dari Jasmi tak terbendung ketika menerima santunan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan. Santunan diberikan untuk anaknya, Ibnu Aditya Wijaya yang meninggal saat bertugas saat Pilkada 2020.

Jasmi terlihat sudah mulai terisak dan beberapa kali mengusap air mata ketika acara penyerahan santunan kecelakaan kerja di mulai. Jasmi yang menggenakan baju panjang warna hijau beberapa kali mengusap air matanya dengan kerudungnya yang berwarna hitam.

“Santunan kecelakaan kerja untuk anak saya Ibnu Aditya, Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati. Anak saya meninggal karena sakit mendadak terus meninggal ketika hendak berangkat tugas. Dari dulu dia menjadi anggota KPPS,” ujar Jasmi seusai menerima santunan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Sah! Sri Sumarni-Bambang Pujiyanto Bupati dan Wabup Terpilih Grobogan

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menjelaskan penerima santunan kecelakaan kerja ada lima orang meninggal dan satu orang sedang sakit.

Adapun lima anggota adhoc yang meninggal dunia sata bertugas adalah Agustina Candra Dewi (PPS), Miftahul Huda (PPS). Lalu Akh. Rifai (Sekretaris PPS), Hari (Sekretaris PPS), dan Ibnu Aditya Wijaya (KPPS).

Empat orang anggota Adhoc meninggal karena sakit, sedang satu orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas, yakni Agustina Candra Dewi. Sedang yang sedang sakit adalah Farroh Duja.

“Nominal santunan untuk yang meninggal karena kecelakaan, Rp36 juta, kemudian yang meninggal karena sakit Rp20,5 juta. Sedangkan yang sakit mendapat santunan untuk membantu pengobatan Rp2 juta,” jelas Agung Sutopo.

Bupati Grobogan

Bupati Grobogan Sri Sumarni diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Teguh dalam sambutannya menyatakan turut berduka cita kepada keluarga yang meninggal. Bupati juga mendoakan semoga amal ibadah yang meninggal diterima Allah SWT. Kemudian yang sedang sakit, Farroh Duja segera diberi kesehatan.

Baca juga: Wali Kota Solo Tidak Setuju Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Siapa Bilang?

“Santunan ini tidak bisa menggantikan duka dan kehilangan keluarga almarhum. Namun kami berharap bisa sedikit meringankan beban keluarga,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Pemberian santunan kecelakaan kerja bagi anggota adhoc yang meninggal dan sakit berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 470/SDM.074-Kpt/05/X/2020. Yakni tentang Pedoman teknis pemberian santuan tenaga kerja dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan atau Pilwalkot 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.