Tim Kejaksaan Kembali Geledah Kantor PDAM Kudus
Penyidik Kejaksaan Jateng, Selasa (14/7/2020), membawa server milik PDAM Kudus menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Semarangpos.com, KUDUS — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (14/7/2020), kembali melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Kabupaten Kudus. Langkah itu dilakukan Kejaksaan Jateng setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Kudus melakukan penggeledahan dan penyegelan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai PDAM Kudus yang menerima uang dalam penerimaan pegawai.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kudus Sarwanto mengakui kehadirannya di Kantor PDAM Kudus, Selasa itu dalam rangka mendampingi tim penyidik Kejaksaan Jateng. Kedatangan tim Penyidik Kejati Jateng, lanjut dia, untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penyidikan dugaan pelanggaran dalam penerimaan pegawai PDAM.
“Mereka hanya mengambil tambahan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai di PDAM Kudus, ” ujarnya.
Youtuber Tanboy Kun Sarapan Pedas di Solo, Ini Menunya…
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kantor PDAM Kudus, selain beberapa dokumen juga ada server alias peladen komputer. Terkait beredarnya informasi adanya tambahan tersangka baru selain pegawai PDAM Kudus berinisial T, dia mengaku belum bisa menjawab.
“Nanti kalau ada informasi kami sampaikan,” ujarnya.
Pelayanan Normal
Berdasarkan pemantauan Kantor Berita Antara di Kantor PDAM Kudus, aktivitas pegawai masih terlihat normal. Para pegawai itu masih terlihat berlalu lalang dari kantor satu ke kantor lainnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Kudus telah memeriksa 35 saksi. Termasuk dalam daftar orang yang diperiksa itu adalah Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
Pelajaran Cinta Om Hao Lewat Kawah Sikidang, Genta Ingin Nangis…
Sementara itu, pasal yang disangkakan, belum ada kepastian. Belum pasti apakah kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya. Sedangkan, Pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara itu, Pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Plt Bupati Kudus & Sekda Kudus Mangkir Sidang Suap PDAM
- Soal Pengangkatan Direktur PDAM Kudus, Plt. Bupati Bilang Hanya Ditugasi Interview
- Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM
- Bupati dan Sekda Kudus Dipanggil Kejaksaan Jateng
- Sudah 40 Saksi Kasus Suap PDAM Kudus Diperiksa, Bupati Terlibat?
- Direktur PDAM Kudus Segera Dicopot demi Hadapi Hukum
- Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Suap PDAM Kudus
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.