Tren Covid-19 Masih Tinggi, Semarang Perpanjang PKM

Pemerintah Kota Semarang memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM guna menekan persebaran Covid-19.

Tren Covid-19 Masih Tinggi, Semarang Perpanjang PKM Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (kiri), saat mengumumkan perpanjangan penerapan PKM di Semarang, Sabtu (6/6/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Pemberlakuan PKM yang merupakan jilid ketiga itu akan diberlakukan selama dua pekan, atau 14 hari mulai 8-21 Juni 2020.

Pemberlakuan PKM di Semarang kali pertama diterapkan pada 27 April-24 Mei 2020. Namun, aturan itu diperpanjang pada PKM jilid II yang diberlakukan 25 Mei-7 Juni 2020.

Akan tetapi, aturan ini kembali diperpanjang menyusul masih tingginya tren persebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Ini Nama-Nama Korban Helikopter TNI Jatuh di Kawasan Industri Kendal

Hingga kini, kasus positif Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai 515 kasus. Dari jumlah sebanyak itu, 177 pasien masih menjalani perawatan, 289 pasien dinyatakan sembuh, dan 49 orang meninggal dunia.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku keputusan memperpanjang PKM itu diputuskan setelah menggelar diskusi yang panjang dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Semarang pada Sabtu (6/6/2020).

“Tadi sudah dijelaskan secara detail Kadinkes [Kepala Dinas Kesehatan] situasi perkembangan Covid-19 di Semarang. Dari awal PKM jilid kedua hingga sekarang trennya bukan turun, tapi justru naik. Melalui diskusi yang panjang, akhirnya diputuskan PKM diperpanjang jadi jilid III, mulai 8 Juni-21 Juni,” jelas wali kota yang akrab disapa Hendi itu saat jumpa pers dengan wartawan di Semarang, Sabtu siang.

Hendi mengatakan tren kenaikan pasien positif Covid-19 di Kota Semarang tak terlepas dari strategi dalam melakukan tracing. Strategi itu berupa pelaksanaan rapid test maupun swab test yang masif.

“Dengan stratgei itu ada beberapa titik yang kita ketahui persebarannya hingga ditemukan klaster baru. Startegi ini akan kita teruskan di PKM jilid III,” imbuhnya.

Kelonggaran

Hendi mengatakan meski memperpanjang PKM, pihaknya mulai memberikan kelonggaran di beberapa sektor. Seperti pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, hingga beroperasinya tempat hiburan seperti tempat permainan biliar.

Wagub Jateng Minta Santri Balik Ponpes Wajib Karantina

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan di tempat tersebut harus mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

“Seperti kegiatan di tempat ibadah. Kalau kemarin kita mengacu pada fatwa lembaga keagamaan, sekarang kita izinkan. Tapi harus mengacu SOP kesehatan dan pembatasan jemaah,” ujarnya.

Begitu juga dengan tempat olahraga, harus diterapkan protokol kesehatan dan social distancing. Sedangkan tempat biliar, Hendi mengaku telah memasukan dalam kelompok tempat olahraga sehingga diizinkan beroperasi.

“Tempat biliar nanti kita definisikan sebagai tempat olahraga. Nanti, GOR Tri Lomba Juang akan jadi role mode. Sehingga, pengelola tempat olahraga swasta yang ingin buka bisa mencontoh. Setelah itu dari Dinas Pemuda dan Olahraga bisa memberikan rekomendasi,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.