Tukang Satai Pencuri Beras dan Tabung Gas Dicokok Polisi Temanggung

Jajaran Polres Temanggung menahan seorang tukang satai yang nekat menjadi pencuri beras dan tabung gas demi dikonsumsinya bersama keluarga.

Tukang Satai Pencuri Beras dan Tabung Gas Dicokok Polisi Temanggung Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam pencurian beras dan tabung gas pada konferensi pers di Mapolres Temanggung. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung menahan seorang tukang satai yang nekat menjadi pencuri beras dan tabung gas. Residivis kasus pencurian itu berinisial Ar, 27, adalah warga Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temangung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Selasa (28/4/2020), mengatakan tersangka mencuri beras di toko kelontong Winasih. Tokok milik Kabul itu berada di Dusun Sendang, Desa Kedungumpul, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jateng.

Pada hari yang sama tersangka juga mencuri tabung gas kapasitas 3 kg di toko milik Ahmad Fauzi. Toko itu berada di Dusun Tentrem, Desa Rowo, Kecamatan Kandangan, Temanggung, Jateng.

Ikuti Pasar Salatiga, Pasar Bintoro Demak Lakukan Penerapan Jarak

Ali menuturkan dia mencuri tiga sak beras seberat 10 kg dan dua tabung gas ukuran 3 kg. Ia mengatakan tersangka mencuri beras pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 13.30 WIB karena ketahuan kemudian melarikan diri ke rumah untuk menaruh barang curian.

Terekam CCTV

Ia kembali beraksi beberapa jam kemudian untuk mencuri tabung gas. “Penangkapan terhadap tersangka setelah ada laporan warga dan petugas mendapatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi,” katanya.

Ada Sosok Baik Hati Penunggu Rumah Harta Karun Semarang

Ia menuturkan barang curian masih berada di rumahnya saat ditangkap. Hasil curian beras dikonsumsi sebagian untuk keluarga, sedangkan lainnya dijual, demikian juga dengan tabung gas.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan mengatakan berdasar keterangan dari tersangka, dia sebagai residivis percobaan pencurian pada 2019 di Pringsurat dan keluar pada November 2019. Pada Januari 2020 mencuri tabung gas di sebuah toko kelontong di Lingkungan Mujahidin Temamanggung.

Alfan mengatakan tersangka pencuri beras dan tabung gas di Temanggung itu nekat karena penjualan satainya sepi. Berdasar keterangan tetangga selama berjualan satai selalu sepi atau kurang laku. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.