Ubah Badan Hukum, BPR Bank Salatiga Ditarget Gaet 4.000 Nasabah

Perumda BPR Bank Salatiga ditarget bisa menggaet 4.000 nasabah pada tahun 2021 ini, menyusul telah beralihnya status badan hukum PD menjadi Perumda.

Ubah Badan Hukum, BPR Bank Salatiga Ditarget Gaet 4.000 Nasabah Wali Kota Salatiga, Yuliyanto (kedua dari kanan), ditemani Ketua DPR Kota Salatiga, Dance Ishak Palit (kedua dari kiri), saat menghadiri persemian logo dan badan hukum baru Perumda BPR Bank Salatiga, Selasa (26/1/2021). (Humas Setda Kota Salatiga)

Semarangpos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menargetkan Perumda BPR Bank Salatiga bisa mengaet 4.000 nasabah selama tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, saat menghadiri peresmian logo baru dan badan hukum Perumda BPR Bank Salatiga di Jl, Diponegoro No.10, Kota Salatiga, Selasa (26/1/2021).

Dance mengatakan saat ini Perumda BPR Bank Salatiga telah memiliki 1.911 nasabah. Dari nasabah sebanyak itu, 600 nasabah di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Terlalu! Pemuda Grobogan Gunakan Bansos Prakerja untuk Beli Pil Koplo

“Artinya, kepercayaan masyarakat terhadap Bank Salatiga masih tinggi. Oleh karenanya, tahun ini [2021] teruslah bekerja keras untuk mendapat nasabah sebanyak mungkin, karena manajemen sudah baik,” tutur Dance saat memberikan sambutannya.

Sebelum berstatus Perumda, BPR Bank Salatiga berstatus sebagai PD atau perusahaan daerah. Sebagai PD, bank tersebut masuk dalam bank berstatus Bank Dalam Pengawasan Insentif (BPDI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun pada 22 Januari 2021, status BDPI itu dilepas oleh OJK. Bank tersebut pun berubah status badan hukum dari PD menjadi Perumda.

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Badan Pengawas, dan jajaran bank yang telah bekerja keras sehingga terbebas dari status BDPI.

Profesional

Ia pun berharap bank tersebut dikelola lebih profesional di kemudian hari.

“Silakan bank dikelola sebagai sawah ladang pencaharian seluruh staf. Jadi jagalah dan jangan mengambil keuntungan pribadi saja. Saya sampaikan selamat karena telah berubah status badan hukumnya dan memiliki logo baru,” tutur Yuliyanto.

Baca juga: 4.960 Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Salatiga

Sementara itu, Dartho Supriyadi, selaku dirut bank mengatakan status Perumda diperoleh pada 22 Desember lalu. Setelah itu, OJK menyetujui perubahan badan hukum tersebut pada 22 Januari 2021.

“Semoga dengan badan hukum baru dan logo baru ini akan menumbuhkan semangat baru kami,” tutur Dartho.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.