Umat Islam Banyumas Diajak Laksanakan Salat Id di Rumah Saja

Umat Islam di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diminta untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumah saja.

Umat Islam Banyumas Diajak Laksanakan Salat Id di Rumah Saja Bupati Banyumas Achmad Husein. (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, Purwokerto — Umat Islam di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diminta untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumah saja pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Permintaan itu disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein.

“Pada tanggal 15 Mei 2020, saya telah menandatangani Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020. Itu tentang Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah,” kata Bupati/

“Hal itu terkait Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas,” kata Achmad di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (17/5).

Achmad Husein menyerukan kepada umat Islam agur pelaksanaan takbir, Salat Id, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H menerapkan physical distancing maupun social distancing.

Itu sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas.

Hoaks Izinkan Salat Id di Masjid, Gubernur Ganjar Minta Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah

Menurut dia, melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan/atau Majelis Ulama Indonesia. Selai itu senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.

Menurut dia, ketentuan-ketentuan itu meliputi tidak melakukan kegiatan takbiran keliling melainkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Bersama Keluarga

“Selanjutnya, tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. Diganti dengan Salat Id di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid,” katanya.

Cubriya lan Amarah Ndadekake Bulus Cilaka

Bupati meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal dengan mengumpulkan atau massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga kemasyarakatan.

Ia mengatakan dasar pertimbangan pembuatan Keputusan Bupati Banyumas tersebut adalah kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Di Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu.

Diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.

Cari Rumput, Warga Wonogiri Temukan Mayat Tinggal Kerangka

Selain itu, kata dia, berdasarkan Tabel Covid-19 Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I.

“Bahkan, saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah,” kata Bupati.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.