Warganet Masih Bingung, Pembebasan BBKNB Dijelaskan Pakai Ilustrasi
Kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) 2 dan Sanksi Administrasi Pajak masih membuat bingung warga.
Ilustrasi pembeasan BBKNB. (Istimewa-Bapeda) Semarangpos.com, SEMARANG — Mulai hari Senin (17/2/2020) Jateng bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) 2 dan Sanksi Administrasi Pajak. Namun, warganet ternyata masih dibuat bingung dengan syarat dan peraturan bebas balik nama dan denda pajak.
Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah @bapendajateng akhirnya mengunggah gambar berisi syarat dan alur proses BBKNB untuk memudahkan netizen.
Dalam akun Instagram Bapenda Jateng @bapenda_jateng menulis, “mulai hari ini ya… Jateng Bebas Bea Balik Nama dan Bebas Sanksi Administrasi Keterlambatan pembayaran PKB… masih banyak yang tanya, apa syarat dan bagaimana alurnya… #DulurMasSajak #WayaheBebas #PajakKendaraan #SamsatJateng #JatengGayeng”
Aspal 1 Km Jalan, Udinus Semarang Gunakan Sampah Plastik
Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa persyaratan bebas balik nama, wajib mempunyai BPKB dan STNK, KTP pemilik baru untuk Bea Balik Nama (BBN), dan wajib mengecek fisik kendaraan.
Selain foto proses balik nama kendaraan, Bapenda juga memposting proses mutasi kendaraan bermotor, baik keluar maupun masuk. Untuk kendaraaan mutasi, wajib menggunakan surat fiskal.
Unggahan tersebut dibuat oleh Bapenda berdasarkan UU No. 28/2009 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Pajak, PP No, 60/2008, dan Perkapolri No. 55/2012
Penonaktifan Dosen Unnes Benarkan Terkait Plagiarisme Rektor?
Tak hanya itu, Bapenda juga mengunggah daftar biaya mutasi kendaraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan PP No. 60/2016. Dijelaskan perincian harga mulai dari penerbitan surat mutasi, STNK, BPKB dan TNKB.
Dalam unggahan tersebut Bapenda mengingatkan, “Yang dibebaskan Bea Balik Nama.. untuk PNBP Kepolisian berlaku sesuai ketentuan ya.” Seperti yang terpantau Semarangpos.com.
Pembebasan bea balik nama dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dimulai sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemprov Jateng akan Integrasikan Trans Jateng dengan Ojek Online dan Angkot
- Gubernur Ahmad Luthfi Perintahkan Bupati dan Wali Kota di Jateng Petakan Daerah Rawan Bencana
- Nilai Investasi di Jawa Tengah Tembus Rp66,13 Triliun, Serap 326.462 Tenaga Kerja
- Hadiri Acara PWI di Solo, Gubernur Ahmad Luthfi Ungkap Peran Penting Pers bagi Pemerintahannya
- Dilepas Gubernur Ahmad Luthfi, Kontingen Jateng ke Pomnas XIX Diharapkan Jadi Juara Umum
- Demo Ricuh, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jateng Jaga Kondusivitas
- Di Polines, Ahmad Luthfi Pacu Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.