Waspada! Permen Ganja Beredar di Jateng

BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dikemas dalam bentuk permen dan menggandung senyawa pada ganja.

Waspada! Permen Ganja Beredar di Jateng Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan (tengah), menunjukkan permen narkoba saat jumpa pers di kantornya, Rabu (4/11/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk permen.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan, mengatakan kasus peredaran narkoba berbentuk permen itu terungkap di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman barang dari Amerika Serikat berupa 6 paket cairan Tetrahidrokanabinol atau THC dan dua bungkus plastik berisi 17 permen pada 26 Oktober lalu.

Dampak Pandemi, Investasi Jateng Turun 20,55 Persen

“Paket itu dikirim kepada seseorang berinisial HNF, 32, di Perumahan VIP No. 14 Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen. HNF mendapat kiriman itu dari seorang teman. Ia juga pernah tinggal di Amerika,” ujar Benny saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (4/11/2020).

Benny mengatakan setelah dilakukan penyelidikan 17 permen dari Amerika Serikat itu mengandung Tetrahidrokanobinol. Tetrahidrokanobinol merupakan senyawa atau zat yang terkandung dalam ganja.

“THC ini memberikan efek halusinasi bagi penggunanya. Senyawa ini juga bisa menyebabkan kecanduan, sehingga berbahaya dikonsumsi. Apalagi untuk anak-anak,” imbuh Benny.

Atas kepemilikan permen yang mengandung ganja itu, HNF pun diringkus petugas BNN. Dari pengakuannya, HNF menyatakan jika permen yang mengandung senyawa ganja itu tidak diedarkan tapi untuk konsumsi pribadi.

“Pengakuannya sih untuk dikonsumsi sendiri. Belum diedarkan,” tegas Benny.

Penjara 5 Tahun

Meski demikian, HNF tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kepemilikan permen yang mengandung narkoba tersebut.

Jateng Masih Juara IV Penyalahgunaan Narkoba

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU N. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Benny mengaku peredaran narkoba jenis baru ini sangat mengkhawatirkan. Selain dikemas dalam bentuk permen, BNN Jateng juga menemukan peredaran narkoba dalam bentuk tembakau sintetis, seperti tembakau Gorila dan tembakau Hanoman.

“Mengkhawatirkannya lagi, peredaran narkoba jenis baru ini sering memanfaatkan anak-anak. Bukan hanya sebagai konsumen, tapi juga kurir untuk mengirimkan barang,” ujar Benny.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.