WNA di Magelang Simpan Puluhan Pil Psikotropika, Ini Alasannya

Seorang warga negara asing atau WNA di Kabupaten Magelang ditangkap polisi karena menyimpan puluhan pil jenis psikotropika.

WNA di Magelang Simpan Puluhan Pil Psikotropika, Ini Alasannya Kapolres Magelang, AKBP Muchammad Sajarod Zakun, menunjukkan puluhan butir pil jenis psikotropika yang didapat dari WNA di Magelang di kantornya, Rabu (1/12/2021). (Istimewa/Polres Magelang)

Semarangpos.com, MAGELANG — Seorang warga negara asing (WNA) berinisial RWSS di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan pil psikotropika yang dibeli secara online.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan pil psikotropika oleh seorang WNA itu terungkap dari adanya informasi masyarakat. Sebelumnya, ada laporan jika RWSS menerima paket yang mencurigakan pada Jumat (26/11/2021).

Polisi pun langsung melakukan pengeledahan di rumah RWSS yang terletak di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Bus Eka Terbakar di Jalan Solo-Jogja, Bikin Panik

Kapolres Magelang, AKBP Muchammad Sajarod Zakun, mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah WNA tersebut polisi menemukan puluhan pil yang masuk golongan psikotropika.

Pil yang disimpan WNA di Magelang itu antara lain sembilan lembar pil jenis Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg, dengan total mencapai 90 butir dan 4 lembar Riklona 2 Clonazepam 2 MG dengan total mencapai 40 butir.

“Dari keterangan tersangka, ia mendapat barang-barang itu secara online. Kami masih mendalaminya juga,” ujar Kapolres Magelang, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Gadis Bawah Umur di Grobogan Diperkosa Tetangga

Dari hasil pemeriksaan, WNA itu tidak mengaku mengonsumsi pil psikotropika itu karena masalah kesehatan. Ia mengaku mengalami depresi, insomnia, dan paranoid. Ia juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga membeli obat-obatan tersebut tanpa resep dokter atau izin dari pihak yang berwenang.

Kendati demikian, WNA tersebut tetap dinyatakan melakukan pelanggaran hukum karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Ia pun dijerat Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” imbuh Kapolres Magelang.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.