2 Personel Satpol PP Kabupaten Semarang Menipu, Ini Kisahnya…

Aksi penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di instansi pemerintah terjadi di Kabupaten Semarang. Pelakunya dua tenaga honorer di Satpol PP Kabupaten Semarang.

2 Personel Satpol PP Kabupaten Semarang Menipu, Ini Kisahnya… Kasat Reskrim Polres Semarang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifeld Constantine Baba (tengah), menunjukkan barang bukti yang disita dari dua petugas honorer Satpol PP Kabupaten Semarang di Mapolres Semarang, Selasa (7/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, UNGARAN — Personel Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak disiplin aparatur pemerintahan dan kebijakan kepala daerah mestinya bagian dari aparat penegak hukum di republik ini. Namun tak demikian halnya di Kabupaten Semarang, Satpol malah menipu.

Aksi penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di instansi pemerintah itu dilakukan dua personel Satpol PP Kabupaten Semarang yang berstatus sebagai tenaga honorer. Kedua tersangka itu bernama Ricky Indra Permana, 25, warga Jl. Bali Utara, Perum Korpri, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan Danar Adi Prakoso, 27, warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kedua tersangka penipu itu kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Setiap korban diminta uang bervariasi, tapi maksimal Rp20 juta. Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp220 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Selasa (7/1/2020).

Rifeld mengatakan kedua pelaku tersebut tergolong lihai dalam menjalankan aksi. Terbukti, sejak melancarkan aksi pada 11 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019 atau dalam tempo 15 hari, tersangka mampu menjaring 15 korban.

“Tersangka berbagi peran. Ricky yang merancang semua, termasuk memalsukan stempel instansi dan surat-surat, sementara Danar bertugas mencari korban,” tegasnya.

Para korban terperdaya dan yakin karena setelah menyerahkan sejumlah uang dan persyaratan berupa fotokopi KK, KTP, dan ijazah, menerima surat pemberitahuan diterima. “Dengan surat tersebut, para korban merasa yakin mereka sudah diterima tanpa melalui tahapan tes,” papar Rifeld.

Padahal, surat tersebut palsu karena dibuat pelaku. Rifeld mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka menyatakan melakukan penipuan tersebut berdasar inisiatif sendiri dan tidak melibatkan pihak lain.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak percaya sepenuhnya dengan pengakuan tersangka dan akan melakukan penyelidikan. “Bisa jadi korban lebih banyak dan melibatkan orang lain. Ini masih kita dalami dan kita lakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,” paparnya.

Uang hasil penipuan, lanjutnya, selain dibagi untuk kedua tersangka, juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke. “Juga digunakan untuk membelikan cincin kekasihnya,” kata Rifeld.

Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya uang Rp4,95 juta, stempel palsu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, stempel palsu Kemenkumham Jateng, stempel palsu Dinas Sosial Jateng, seragam Satpol PP dan seperangkat komputer.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.