43 Napi LP Kedungpane Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 43 narapidana atau napi di LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane dipindahkan ke sejumlah LP di Nusakambangan, Cilacap.

43 Napi LP Kedungpane Dipindah ke Nusakambangan Ilustrasi (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 43 narapidana atau napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, atau yang populer disebut LP Kedungpane dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi, Kamis (7/1/2021) tengah malam.

Pemindahan dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di LP Kedungpane yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, pemindahan napi itu dilakukan secara tiba-tiba. Ke-43 napi baru diberi tahu tentang pemindahannya ke LP Nusakambangan sekitar pukul 23.00 WIB.

Tilep Pajak Rp1,04 M, Pengusaha Jateng Dijebloskan ke LP Kedungpane

Kurang dari satu jam, napi diminta sudah mengemas barang pribadi yang akan dibawa. Sekitar pukul 23.45 WIB, para napi tersebut pun dibawa ke LP Nusakambangan dengan menggunakan bus.

Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian.

Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, mengatakan 43 napi itu dipindah ke sejumlah LP yang ada di Pulau Nusakambangan. Sebanyak 9 napi akan menghuni LP Besi, 18 orang ke LP khusus narkotika, dan 16 napi ke LP Karanganyar.

“Pemindahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas LP,” ujar Dadi, Jumat (8/1/2021).

1.760 Napi dan Tahanan

Dadi mengatakan kondisi LP Kedungpane saat ini memang over kapasitas.

“Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.760 orang yang terdiri dari napi dan tahanan,” jelasnya.

Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini juga tidak bagus untuk pengamanan LP.

Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Kapolda Jateng: Tak Boleh Ada Kerumunan Penjemput!

Di LP Semarang, kekuatan regu jaga adalah 13 orang, atau 1 banding 135 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 135 orang.

Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan, Dadi menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi di LP Kedungpane.

“Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.