Tilep Pajak Rp1,04 M, Pengusaha Jateng Dijebloskan ke LP Kedungpane
Kejaksaan Negeri Semarang menahan seorang pengusaha yang diduga melakukan pengemplangan pajak.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) berinisial AWM terancam hukuman penjara selama enam tahun karena terjerat kasus tindak pidana perpajakan.
Direktur CV SP itu dianggap telah melanggar hukum karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaiman diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf I UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dalam UU No.16/2009.
Perbuatan tindak pidana perpajakan itu, diduga telah dilakukan tersangka sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Perbuatan tersangka itu pun menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,04 miliar.
600 Pesepeda Bakal Meriahkan Tour de Rembang
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Suparno, mengatakan kasus AWM itu saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejakri) Semarang. Ia berharap kasus ini pun bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain untuk mentaati aturan.
“Saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lain. Enggak usah coba-coba melakukan pidana perpajakan,” ujar Suparno dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Kamis (6/2/2020) malam.
Suparno menambahkan penyidikan pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Sebelum dilakukan penyidikan, Suparno mengaku tersangka telah dilakukan pengawasaan dan pemeriksaan. Selama pemeriksaan itu, sesuai Pasal 8 ayat 3 UU KUP, tersangka juga sudah diberikan kesempatan membayar pajak yang terutang serta sanksi denda.
“Namun, tersangka tidak melakukan sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejakri Semarang, Triyanto, mengatakan saat ini tersangka AWM sudah ditahan di LP Kelas IA Semarang atau yang popular disebut LP Kedungpane.
“Untuk mempermudah proses, AWM Kami tahan sampai 20 hari ke depan. Kasusnya akan segera kami bawa ke pengadilan sebelum batas waktu penahanan,” jelas Triyanto.
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Prihatin! Terciduk Satpol PP Kota Semarang, Manusia Silver Ini Ternyata Pensiunan Polri
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Dokter Cabul yang Campurkan Sperma ke Makanan Dinyatakan Idap Kelainan Jiwa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.