Ada Enam Janda Baru di Jepara Setiap Harinya

Pengadilan Agama Jepara mencatatkan 2.238 kasus perceraian sepanjang tahun 2019 sehingga setiap harinya setidaknya ada enam janda baru di Jepara.

Ada Enam Janda Baru di Jepara Setiap Harinya Ilustrasi buku nikah suami-istri. (Murianews)

Semarangpos.com, JEPARA — Pengadilan Agama Jepara mencatatkan 2.238 kasus perceraian sepanjang tahun 2019 lalu. Dengan kata lain, setiap harinya setidaknya ada enam janda baru di Jepara.

Ironisnya,  dari 1.746 kasus yang diajukan merupakan gugat cerai yang dilayangkan oleh pihak istri. Sedangkan, yang diajukan pihak suami atau cerai talak hanya 492 kasus.

Plt. Panitera Pengadilan Agama Jepara Sarwan mengatakan Jepara menempati urutan kedua untuk urusan angka perceraian di eks-Karisidenan Pati. Angka itu berada di bawah Kabupaten Pati yang menempati posisi pertama dalam hal perceraian.

Prostitusi di Pati Digerebek, Polisi Temukan Emak-Emak

”Kita berada di urutan kedua di eks-Karisidenan Pati. Kebanyakan memang istri yang minta cerai,” katanya kepada Murianews, Rabu (12/2/2020).

Tingginya permintaan cerai dari istri sebenarnya sudah terjadi sejak 2018 lalu. Pada 2018 ada 2.348 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Perinciannya, 1.635 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan para calon janda baru. Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya 497.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2019 lalu memang ada tren penurunan penciptaan janda baru itu. Penurunannya mencapai 110 kasus perceraian. Namun dari karakteristik pemohonnya, memang tetap lebih banyak didominasi dari pihak istri.

Star Hotel Semarang Bagikan Cokelat demi Valentine’s Day

“Dari keseluruhan kasus, alasan yang banyak diajukan adalah persoalan ekonomi, tanggung jawab suami, hingga hadirnya pihak ketika dalam sebuah keluarga,” tambahnya.

Munculnya peluang kerja bagi perempuan sehingga mereka merasa mandiri, diakui Sarwan juga menjadi penyebab tingginya gugat cerai di Jepara itu. Di samping, imbuhnya, ketidaksiapkan pasangan karena kawin muda.

Kasus perkawinan usia muda, di Jepara juga mengalami kenaikan sepanjang tahun 2019 ini. Hal ini terdeteksi dari jumlah permohonan dispensasi kawin selama tahut 2019 yang mencapai 188. Dispensasi kawin merupakan syarat untuk menikah bagi pasangan yang masih berusia di bawah umur.

Truk & Mobil Kecelakaan di Bawen Bak Film Transformers

Untuk permohonan dispensasi kawin ini, pada tahun 2018, jumlahnya mencapai 120 perkara. Ada kenaikan 62 kasus pernikahan di bawah umur. Peningkatan ini kemungkinan disebabkan karena batas usia untuk anak perempuan untuk bisa menikah dirubah menjadi 19 tahun, dari yang semula 17 tahun.

Sebagian besar alasan yang diajukan untuk permohonan ini adalah karena terjadi kehamilan di luar nikah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.