Agus Kroto Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Suap Bupati Kudus

Mantan anggota staf khusus bupati Kudus Agoes Soeranto alias Agus Kroto dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Agus Kroto Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Suap Bupati Kudus Anggota staf khusus bupati Kudus Agoes Soeranto berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan anggota staf khusus bupati Kudus Agoes Soeranto, Senin (9/3/2020), dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus suap berkaitan dengan mutasi jabatan kabupaten tersebut. Sidang lelaki yang akrab disapa Agus Kroto itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sulistyono itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang lamanya enam tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Sumur Bor Semburkan Lumpur di Grobogan Ditutup, Gas Rawa Alasannya…

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Agus Soeranto alias Agus Kroto terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Suap itu diperuntukkan bagi Bupati M.Tamzil.

Total suap yang diterima Agoes dari Akhmad Shofian nilainya Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap. Atas pemberian uang itu, terdakwa memperoleh bagian senilai Rp50 juta dan ajudan bupati, Wisnu Uka Sejati, yang juga menjadi perantara memperoleh bagian Rp75 juta.

Sara Wijayanto Ketemu Arwah Kelaparan di Solo

Selain itu, terdakwa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi pada 2016 itu juga menjadi salah satu pertimbangan memberatkan terhadapnya. Agus sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng.

Sementara itu, berkaitan dengan pembelaan terdakwa yang mempertanyakan status Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati, yang juga menerima bagian dari uang suap namun tidak diproses secara hukum, hakim berkilah. Menurut hakim Pengadilan Tipikor Semarang, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.