Akibat Dangdutan, Objek Wisata di Tegal Di-Lockdown
Pemerintah Kota atau Pemkot Tegal memutuskan untuk menutup sementara objek wisata di wilayahnya buntut konser dangdut atau dangdutan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wsmad Edi Susilo, saat masa pandemi Covid-19 berbuntut panjang. Akibat konser dangdut yang dihelat dalam rangka pesta pernikahan dan khitanan anak politikus Golkar itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pun memutuskan untuk menutup sementara objek wisata.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, membenarkan keputusan Pemkot Tegal yang menutup sejumlah tempat wisata di wilayahnya.
Keputusan itu, lanjut Jumadi, berdasarkan hasil kesepakatan saat rapat internal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, Jumat (25/9/2020).
Gegara Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa Polisi
“Kemarin kita rapat bersama Forkompinda. Kita sepakat mulai 1 Oktober 2020 nanti seluruh tempat public yang bisa jadi kerumunan baru kita tutup lagi,” ujarnya, dikutip dari Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Ia mengatakan, tempat wisata di Kota Tegal akan ditutup selama satu bulan. Sebelumnya, Jumadi juga sudah menyetop kembali izin hajatan yang berpotensi menghadirkan massa.
“Satu bulan kita tutup dulu. Nanti kita evaluasi. Karena bagaimana pun ekonomi dan kesehatan di Kota Tegal harus seimbang,” ucapnya.
Dikritik Karena Gelar Konser Dangdut saat Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Tegal…
Ditutupnya tempat wisata di Kota Tegal merupakan imbas dari acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, pada Rabu (23/9/2020) malam. Acara tersebut sempat viral di media sosial lantaran masyarakat yang datang berdesak-desakan dan mengabaikan protokol kesehatan.
Masyarakat yang datang pada acara itu juga banyak yang tak mengenakan masker. Mereka juga tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing.
Kendati demikian, acara dangdutan yang digelar di lapangan Tegal Selatan itu tak dibubarkan aparat kepolisian maupun Satpol PP Kota Tegal. Padahal, selama pandemi Covid-19 pemerintah melarang adanya kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tegal Zona Merah Covid-19, Tempat Tidur Isolasi & ICU Aman
- Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Negatif Covid-19
- Berkas Kasus Dangdutan di Tegal Dilimpahkan ke Kejati Jateng
- Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dicerca 56 Pertanyaan
- Selidiki Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 3 Pakar
- Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan
- Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.