Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut untuk pesta pernikahan dan khitanan anak.

Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilustrasi konser dangdut. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, TEGAL — Akibat menggelar konser dangdut untuk pesta pernikahan dan khitanan anaknya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status politikus Partai Golkar itu disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Senin (28/9/2020).

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini. Maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES,” ujar Rita, seperti dikutip dari Suara.com, Senin.

Kota Tegal Jadi Perhatian, Dari Pelopor Lockdown Hingga Gelar Konser Dangdut

Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu. Selain itu, Wasmad juga menggelar hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang,” tandasnya.

Rita mengatakan Wasmad dikenakkan Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta,” tandas Rita.

Sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19. Penyelidikan dilakukan setelah acara di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) itu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.

Ngaku Kecolongan, Wali Kota Tegal Ternyata Ikutan Nyawer di Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD

Dalam penyelidikan itu, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, ‎sejumlah alat bukti juga sudah dikumpulkan.

Buntut acara tersebut, ‎Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno turut dicopot dari jabatannya dan harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Acara dangdutan itu juga turut dihadiri sejumlah pejabat Kota Tegal, seperti Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.