Anggaran Kesehatan Salatiga Ditopang Cukai Rokok Rp3,5 M

Anggaran untuk sektor kesehatan di Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) sebagian berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau atau cukai rokok.

Anggaran Kesehatan Salatiga Ditopang Cukai Rokok Rp3,5 M Kabag Hukum Setda Salatiga, Haryono Arif, saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai 2020 di Aula Kaloka Gedung Setda Salatiga, Senin (2/11/2020). (Semarangpos.com-Humas Setda Salatiga)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Salatiga mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT pada tahun 2020 ini mencapai Rp5,5 miliar. Dana sebesar itu, sekitar 63,6% atau Rp3,5 miliar dialokasikan untuk sektor kesehatan di Kota Salatiga.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Salatiga, Siswo Hartanto, pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2020 di Aula Kaloka Gedung Setda Salatiga, Senin (2/11/2020).

“Kota Salatiga merupakan salah satu daerah penghasil cukai [rokok] sehingga mendapat alokasi Rp5,5 miliar. Dari angka sebesar itu, Rp3,5 miliar diperuntukkan di bidang kesehatan. Sisanya diperuntukkan untuk OPD [organisasi perangkat daerah] seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Setda,” jelas Siswo.

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Jateng & DIY Capai Rp29,5 T

Siswo menambahkan alokasi DBHCHT di bidang kesehatan di Kota Salatiga diperuntukkan bagi beberapa program dan kegiatan. Program itu antara lain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kegiatan sosialisai, rehabilitasi, pelatihan tenaga kesehatan, hingga penyediaan fasilitas kesehatan.

Oleh karenanya, ia pun berharap masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran cukai ilegal, yang biasanya ditemukan dalam kemasan rokok. Hal itu dikarenakan peredaran rokok dengan cukai ilegal akan merugikan pendapatan daerah.

Perwakilan RW

Acara sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini 140 orang yang merupakan perwakilan dari rukun warga atau RW se-Salatiga. Selain itu, sosialisasi juga menampilkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Agung Nugroho, dan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jateng-DIY, Teguh P.

6 Warga Pastoran Kolese Loyola Positif Covid-19, Ini Kata Dinkes Semarang…

“Ketua RW atau perwakilan kita hadirkan dalam acara ini. Tujuannya tak lain karena mereka tokoh masyarakat sehingga perlu dilibatkan dalam melakukan sosialisasi terkait peraturan di bidang cukai. Ini penting karena pelanggaran di bidang cukai akan berdampak hukum. Oleh karenanya, peserta bisa memberikan informasi ke warganya agar mentaati peraturan di bidang cukai ini,” jelas Siswo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.