Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Jateng & DIY Capai Rp29,5 T

Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau atau CHT di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang 2020 mencapai Rp29,5 triliun.

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Jateng & DIY Capai Rp29,5 T Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, SEMARANG – Rencana pemerintah untuk menaikan Cukai Hasil Tembakau atau CHT pada 2021 saat ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Namun di tengah sikap pro dan kontra itu, tidak bisa dipungkiri jika CHT memberikan kontribusi cukup besar dalam penerimaan atau pendapatan negara.

Di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), CHT bahkan menyumbang penerimaan negara yang ditangani Bea dan Cukai hingga 92% lebih.

UMP Jateng Naik 3,27%, Apindo Kota Magelang Sebut Ganjar Pencitraan

Data yang diperoleh Semarangpos.com dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng-DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), penerimaan CHT di Jateng dan DIY sepanjang 2020 ini mencapai Rp29,5 triliun.

“Penerimaan CHT tahun 2020 ini ditarget Rp39,7 triliun. Realisasinya sampai saat ini mencapai Rp29,5 triliun,” ujar Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Anton Nanang, kepada Semarangpos.com, Senin (2/11/2020).

Anton mengatakan sepanjang 2020, Kanwil Bea dan Cukai Jateng ditarget mengumpulkan penerimaan sekitar Rp43,1 triliun. Dari jumlah sebanyak itu, 92,11% atau sekitar Rp39,7 triliun ditargetkan berasal dari Cukai Hasil Tembakau atau CHT.

Namun hingga Oktober 2020, penerimaan negara yang sudah terkumpul dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY baru berkisar Rp31,87 triliun, di mana sekitar 92,56% berasal dari CHT.

Rokok Ilegal

Anton menambahkan pihaknya akan terus mengenjot penerimaan negara dari CHT tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jateng I Rp18,95 T, Paling Banyak dari Cukai Rokok

Anton menyebutkan hingga Oktober 2020, Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY telah melakukan 281 kegiatan penindakan pemberantasan rokok ilegal.

Dari kegiatan sebanyak itu, sudah diamankan rokok ilegal sekitar 37,7 juta batang, yang nilainya mencapai Rp39,6 miliar, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp23,1 miliar.

“Dalam melakukan penindakan Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY tidak bekerja sendiri. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti dari TNI, Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah setempat,” tuturnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.