ASN Pemkot Solo akan Ngantor Lagi, WFH Dicabut 2 Juni

Aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Solo yang menerapkan work from home (WFH) akan masuk kantor lagi mulai 2 Juni.

ASN Pemkot Solo akan Ngantor Lagi, WFH Dicabut 2 Juni Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Semarangpos.com, SOLO — Aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Solo yang menerapkan work from home (WFH) akan masuk kantor lagi mulai Selasa (2/6/2020) mendatang. Mereka telah lebih dari satu bulan melakukan kerja dari rumah.

Kebijakan soal ASN Pemkot Solo masuk kantor lagi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.1/978. SE itu tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo 061.1/930 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran 061.1/125. SE itu tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Solo.

Di Pekalongan, Polisi Tak Lemahkan Pencegahan Pemudik Balik Jakarta

“Meniadakan atas ketentuan ASN di lingkungan Pemkot Solo dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Dan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo untuk masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut yang diunggah oleh pengelola akun Instagram @humaspemkotsurakarta, Kamis (28/5/2020).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan perubahan jam kerja ASN Solo maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Berikut perubahannya.

  1. OPD dengan sistem lima hari kerja (Senin-Jumat).

– Senin s.d. Jumat : 07.30 – 15.30 WIB

– Jumat : 07.30 – 11.00 WIB

Batik Motif Corona, Berkah di Tengah Wabah Bagi Pengrajin Batik Kulonprogo

  1. OPD dengan sistem enam hari kerja (Senin-Sabtu).

– Senin s.d. Kamis : 07.30 – 13.00 WIB

– Jumat : 07.30 – 11.00 WIB

– Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB

Rapid Test Massal di Pasar Pagi, 9 Orang Reaktif Covid-19

ASN juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketika memasuki area kantor. Beberapa di antaranya adalah penggunaan masker selama perjalan dinas dari rumah ke kantor dan selama bekerja. Kemudian, bagi ASN yang memiliki gejala Covid-19 diminta untuk tidak masuk kantor.

Pengecekan Suhu

Sebelum memasuki area kantor, pihak Pemkot Solo juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun.

Pemkot Solo juga menyediakan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan. Bahkan, di area Pemkot Solo juga diterapkan physical distancing atau jaga jarak satu meter pada aktivitas pekerjaan.

Mula Bukane Tekek, Iki Dongenge…

“Menerapkan physical distancing dalam semua akfitivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja [pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll]” kata Pemkot Solo dalam SE tersebut.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.