Balai Karantina Pertanian Semarang Amankan 3 Cucak Ijo dari Kalimantan

Burung cucak ijo Kalimantan tergolong satwa yang dilindungi sehingga dilarang untuk dipelihara atau diperjualbelikan tanpa surat-surat perizinan.

Balai Karantina Pertanian Semarang Amankan 3 Cucak Ijo dari Kalimantan Burung cucak ijo Kalimantan yang disita Balai Karantina Pertanian Semarang. (Semarangpos.com-Balai Karantina Pertanian Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Balai Karantina Pertanian Semarang mengamankan tiga ekor burung cucak hijau atau cucak ijo dari Kumai, Kalimantan Tengah, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (7/7/2020).

Ketiga burung cucak ijo Kalimantan ini diamankan karena masuk ke wilayah Jateng tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Selain mengamankan tiga burung cucak ijo Kalimantan, dalam kesempatan itu petugas Balai Karantina Pertanian Semarang juga menyita satu ekor burung kacer.

BKSDA Gagalkan Penjualan 5 Satwa Dilindungi

Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang, mengatakan saat ditanya petugas pemilik burung mengaku hanya membawa burung kacer.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui jika di dalam sangkar ada empat burung. Satu ekor kacer dan tiga ekor burung cucak hijau,” ujar Parlin dalam keterangan resmi, Minggu (12/7/2020).

Burung cucak hijau atau yang memiliki nama lain chloropsis sonnerati termasuk hewan yang dilindungi. Hewan ini bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.

Harga cucak ijo Kalimantan

Meski demikian, banyak masyarakat yang memelihara dan memperjualbelikan burung cucak ijo. Bahkan, harga jual burung cucak hijau Kalimantan dibanderol cukup tinggi di pasaran.

Untuk burung yang masih kecil atau belum terlatih harganya mencapai Rp600.000-Rp1 juta. Namun, jika sudah terlatih harganya bisa mencapai Rp3 juta.

Mitos Pagebluk Ini Dipercaya Pernah Terbukti di Solo

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20/2018, hewan yang dilindungi, termasuk burung cucak ijo boleh dipelihara. Namun, syaratnya masyarakat yang ingin memelihara harus mengantongi izin penangkaran.

Parlin mengatakan penyelundupan hewan dilindungi bukanlah yang kali pertama terjadi. Padahal, pengurusan dokumen karantina tidak sulit dan biayanya relatif murah.

“Bahkan masyarakat dapat mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh Peraturan Pemerintah No.35/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” ujar Parlin.

Parlin pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak membawa hewan dilindungi untuk melapor lebih dulu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Setelah itu, warga bisa melapor ke Balai Karantina Pertanian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.