Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Ngaku Diperas Rp35 Miliar

Pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW di Kabupaten Semarang, Syekh Puji, membantah telah menikahi anak berusia 7 tahun.

Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Ngaku Diperas Rp35 Miliar Syekh Puji membantah informasi yang menyatakan dirinya telah menikahi anak usia 7 tahun. (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Syekh Puji akhirnya buka suara tentang pemberitaan di sejumlah media terkait dirinya yang kembali menikah dengan anak di bawah umur, berusia 7 tahun.

Pria yang memiliki nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu membantah jika dirinya telah menikahi anak perempuan berusia 7 tahun. Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Kelurahan Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu mengaku kabar itu sengaja dibuat orang-orang yang berusaha memerasnya.

“Tidak benar saya menikah dengan anak usia tujuh tahun,” jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Semarangpos.com, Kamis (2/4/2020).

Lakukan Pernikahan dengan Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Semarang Diadukan

Dalam surat itu, Syekh Puji juga mencerita asal usul pemberitaan itu. Awalnya, ia diminta uang oleh seseorang senilai Rp35 miliar. Orang yang memerasnya itu mengaku memiliki jaringan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.

“Dia minta uang kepada saya Rp35 miliar disertai ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur, usia 7 tahun. Dia bilang pasti beritanya viral karena informasi itu bersumber dari salah satu anggota keluarga saya,” terang pria berusia 54 tahun itu.

Syekh Puji tidak menyebutkan secara detail orang yang memerasnya itu. Meski demikian, ia mengaku tindak pemerasan itu juga turut dilakukan beberapa anggota keluarganya. Meski demikian, permintaan uang Rp35 miliar itu tidak dipenuhi.

“Saya kemudian diadukan ke Polda Jateng,” imbuhnya.

Syekh Puji pun meminta media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tidak menggiring opini publik dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng.

Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Komnas PA Tuding Syekh Puji Pedofil

Sebelum kasus ini, Syekh Puji memang dikenal publik karena tindakannya menikahi seorang anak perempuan berusia 12 tahun pada 2008 silam.

Komnas Perlindungan Anak

Kasus dugaan Syekh Puji menikahi anak 7 tahun ini kali pertama dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah (Jateng) ke Polda Jateng, 22 Februari lalu.

Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Jateng setelah mendapat laporan dari tiga orang, yakni Joko Lelono, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto, yang merupakan keponakan Syekh Puji.

Menurut Endar, Apri bahkan menjadi saksi dalam pernikahan siri tersebut. “Saudara Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologi kejadian perkawinan siri itu kepada saya,” jelas Endar.

Polda Lakukan Visum ke Anak 7 Tahun yang Dinikahi Pemilik Ponpes Semarang, Ini Hasilnya…

Sementara itu, Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan kasus ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan memerintahkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anak yang diduga dinikahi Syekh Puji.

“Dari visum yang diterbitkan dokter tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Selaput daranya masih bagus,” jelas Iskandar.

Meski demikian, Iskandar mengaku penyidikan tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk menguak kasus tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.