Bawaslu: Petahana Terlarang Mutasi Pejabat!

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengingatkan calon incumbent atau petahana tidak melakukan mutasi pegawai.

Bawaslu: Petahana Terlarang Mutasi Pejabat! Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (Semarangpos.com-Bawaslu Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengingatkan kepada calon incumbent atau petahana mematuhi regulasi yang ditetapkan undang-undang (UU). Pejabat berkuasa yang kembali mengikuti kontestasi pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020 dilarang melakukan mutasi pegawai.

Ketentuan tidak melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu berlaku selama enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.

Anggota Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyebutkan larangan calon petahana melakukan mutasi atau pergantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

“Pasal 71 Ayat 2 UU Pilkada menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Arief kepada Semarangpos.com, Kamis (2/1/2019).

Arief mengatakan jika terjadi kekosongan jabatan dalam sebuah instansi, maka kepala daerah tak perlu melakukan penggantian pejabat dan cukup menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Selain dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat, kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, maupun kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 baik di daerahnya maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon terpilih.

Arief menambahkan jika melanggar ketentuan tersebut, calon petahana atau incumbent yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 bisa terancam gagal atau terdiskualifikasi dari pencalonannya. “Sesuai dengan Pasal 71 ayat 5, calon petahan yang melanggar ketentuan tersebut bisa terkena sanksi pembatalan oleh KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Tak hanya itu, mereka juga terancam sanksi pidana berupa penjara 1-6 bulan atau denda maksimal Rp6 juta,” imbuh Arief.

Pada pilkada atau Pilwalkot Semarang, calon incumbent atau petahan yakni Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi akan kembali mengikuti kontestasi. Ia kemungkinan akan bertarung melawan kotak kosong menyusul belum adanya calon lain yang mencalonkan diri sebagai wali kota pada pilkada atau Pilwakot Semarang 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.