Bea Cukai Jateng DIY Sebut Didi Kempot Aktif Kampanyekan Anti-Rokok Ilegal

Bea Cukai Jateng-DIY merasa berduka atas meninggalnya Didi Kempot yang selama ini dianggap sebagai partner dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Jateng DIY Sebut Didi Kempot Aktif Kampanyekan Anti-Rokok Ilegal Didi Kempot. (Instagram-@remahanbiscuit)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kabar duka meninggalnya maestro campursari, Didi Kempot, tak hanya memberikan duka bagi penggemarnya yang disebut Sobat Ambyar. Meninggalnya Didi Kempot rupanya juga memberikan kesedihan bagi instansi pemerintah terutama Bea Cukai Jateng DIY.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan Bea Cukai sangat kehilangan penyanyi yang mendapat julukan The Godfather of Brokenheart.

Terlebih lagi selama ini Didi Kempot kerap membantu perjuangan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Maneken di Lawang Sewu Bisa Gerak Sendiri?

Hal itu dibuktikan Didi Kempot dengan merelakan salah satu lagunya, Sekonyong-konyong Koder diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Ilegal.

Lagu tersebut bahkan telah banyak beredar di media elektronik, media sosial, dan kerap disiarkan di videotron di seluruh Indonesia.

Kontribusi Didi Kempot dalam mengampanyekan anti-rokok ilegal tak berhenti sampai di situ. Didi Kempo bahkan selalu menyosialisasikan kepada penggemarnya untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal saat menggelar konser bersama Pabrik Rokok (PR) Sukun di 10 kota di Jateng. Sayangnya, konser Didi Kempot di 10 kota itu urung selesai karena penyanyi asal Solo itu keburu dipanggil Sang Pencipta, Selasa (5/5/2020).

Baru 5 kota

Didi Kempot baru menggelar konser yang disponsori PR Sukun itu di lima kota, yakni Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati, dan Grobogan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Didi Kempot dalam membantu perjuangan memberantas rokok ilegal. Itu sangat mulia. Memberantas rokok ilegal artinya turut mengamankan keuangan negara, pendapatan negara, dan menjaga keberlangsungan pembangunan,” ujar Tri, Kamis (7/5/2020).

Bea Cukai Kudus Ungkap 41 Pelanggaran Pita Cukai Rokok

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijono, mengatakan sejak Januari-April 2020 pihaknya telah mengungkap 105 kasus peredaran rokok ilegal, dengan penyitaan mencapai 11,44 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp7,29 miliar.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap itu naik 7,14% dibanding periode yang sama pada tahun lalu, yakni 98 kasus dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 25,3 juta batang dan potensi kerugian negara Rp11,92 miliar.

“Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7,14%. Ini membuktikan petugas Bea Cukai semakin menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.