Begini Sidang Online PN Kudus Penangkal Covid-19

PN Kudus menerapkan sidang online demi menangkal persebaran virus corona jenis baru pemicu Covid-19 yang saat ini tengah mewabah.

Begini Sidang Online PN Kudus Penangkal Covid-19 Suasana persidangan online di PN Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pengadilan Negeri Kudus punya cara ampuh menangkal persebaran virus corona di lingkungan peradilan setempat. PN Kudus menerapkan sidang dalam jaringan (daring) atau sidang online demi menghindari penularan Covid-19 yang saat ini tengah mewabah.

“Sidang secara daring digelar sejak dua pekan sebelum ini,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono melalui juru bicara PN Kudus Rudi Hartoyo, Selasa (31/3/2020).

Sidang online itu, menurutnya, harus didukung peralatan yang memadai. Selain PN Kudus harus mempersiapkan diri menggelar sidang online, Kejaksaan Negeri Kudus dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus juga melakukan hal serupa.

Berbuat Cabul ke Bocah 7 Tahun, Warga Grobogan Dicokok Polisi

Ketiganya harus merakit peranti komputer yang dilengkapi kamera serta jaringan Internet. Diakuinya hanya dengan dukungan Kejari Kudus dan Rutan Kudus, maka sidang online PN Kudus bisa digelar sejak dua pekan terakhir.

Pelaksanaan sidang secara online ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum No. 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020. Surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.

Sebelumnya juga ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Melalui Perma tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Pencuri Kudus Tetap Operasi di Musim Covid-19, Vespa Jadul Dijual Pretelan

Adapun serangkaian proses sidang mulai dari penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara bisa dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Untuk Semua Sidang

Perkara secara elektronik yang berlaku, yakni untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Selama masa darurat pandemi Covid-19 ini, persidangan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Berdasarkan pantauan Kantor Berita Antara di PN Kudus, pelaksanaan sidang berlangsung lancar karena masing-masing pihak bisa mengikuti teleconference.

Karpet Digulung Karena Virus Corona, Inskripsi Masjid Menara Kudus Tersingkap

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Muhamad Baharuddin menambahkan Kejari Kudus sudah memiliki peralatan untuk menggelar sidang daring sejak lama, karena peralatan tersebut biasa digunakan untuk konferensi video atau (video conference) dengan Kejaksaan Agung.

Pada saat sidang daring, untuk saksi hadirnya juga di Kejaksaan Negeri Kudus, sedangkan terdakwa tetap di Rutan Kudus.

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengungkapkan sidang daring digelar di aula Rutan Kudus. “Tahanan yang masih menjalani persidangan tidak perlu hadir di PN Kudus karena cukup di Rutan Kudus sudah bisa mengikuti persidangan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.