Berani Langgar Protokol Kesehatan di Kendal, Ini Sanksinya…

Sebanyak 59 warga ditemukan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kendal sehingga dijatuhi sanksi oleh Satpol PP setempat.

Berani Langgar Protokol Kesehatan di Kendal, Ini Sanksinya… Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan menyapu jalan diabadikan pengelola laman web Internet Kabupaten Kendal, Selasa (21/7/2020). (Kendalkab.go.id)

Semarangpos.com, KENDAL – Sebanyak 59 warga ditemukan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kendal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun memberikan hukuman berupa danksi membersihkan jalan dan fasilitas umum.

Bupati Kendal Mirna Annisa telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 56/2020 menyangkut kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak dalam pencegahan Covid-19. Perbup ini merupakan perubahan dari Perbup No, 51/2020 yang diberlakukan sebelumnya.

Tim gabungan yang berintikan Satpol PP menegakkannya dengan melakukan razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di seputaran Pasar Truko, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Razia ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, Selasa (21/7/2020).

Sejak Era Mataram Kartasura, Batik Sidomulyo Diyakini Bahagiakan Pengantin

Kepala Seksi Pengendali Operasional (Kasi Dalops) Satpol PP Kabupaten Kendal, Sido Rochim, mengatakan bahwa razia ini dilakukan dalam rangka penerapan Perbup No. 56/2020.

“Perbup mengatur tentang kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak fisik. Dalam rangka percepatan pencegahan, dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kendal,” ungkapnya dalam kendalkab.go.id, Selasa (21/7/2020).

2 Jam 59 Orang

Dalam waktu dua jam, aparat Satpol PP menemukan 59 orang pelanggar protokol kesehatan itu. Kebanyakan pelanggar berasal dari warga luar Kecamatan Kangkung yang melintas di jalur tersebut. Satpol PP bahkan mendapati beberapa pelanggar yang merupakan warga Semarang.

Bagi warga yang terjaring razia protokol kesehatan itu diberi pembinaan dan sanksi administratif. Wujudnya  berupa kerja sosial dengan membersihkan jalan dan fasilitas umum di lingkungan Pasar Truko.

Gubernur Tegaskan Pengelola Objek Wisata di Jateng Wajib Izin New Normal

Pemberian sanksi itu diharapkan mampu memberi shock therapy alias terapi kejut agar memberi efek jera. Sanksi itu juga diharapkan pula memberi edukasi bagi siapapun yang melanggar Perbup di wilayah Kabupaten Kendal.

Satpol PP juga menghimbau pedagang dan pengelola Pasar Truko turut andil dalam menyukseskan Perbup No. 56/2020. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Edukasi mengenai protokol kesehatan harus disebarluaskan minimal kepada keluarga dan orang sekitar pedagang dan pengelola pasar. “Kami sudah menggelar sosialisasi termasuk kepada pedagang dan pengelola pasar untuk dipatuhi dan disebarluaskan minimal di keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujar Rachim.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.