Bermodus COD di Solo, Penjahat Todong Penjual dan Rampas Handphone

Aksi kejahatan perampasan handphone berkedok beli barang lewat oline terjadi di Solo. Bermodus COD pelaku menodongkan senjata tajam dan merampas handphone-nya.

Bermodus COD di Solo, Penjahat Todong Penjual dan Rampas Handphone Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana perampasan handphone oleh tersangka Narendra Aji Pratama (tengah) di Mapolsek Laweyan pada Jumat (15/5/2020). (Semarangpos.com-Ichsan Kholif Rahman)

Semarangpos.com, SOLO – Aksi kejahatan perampasan handphone berkedok beli barang lewat oline dan eksekusi kejahatan saat COD terjadi di Solo, Sabtu (4/4/2020). Dengan bermodus COD itu pelaku menodongan senjata tajam dan merampas handphonenya.

Tindak kejahatan bermodus COD yang dilakukan pemuda Jebres, Solo, Narendra Aji Pratama, 19, itu sukses membuat penjual handphone, Rian Aryanto, 21, warga Juwiring, Klaten, ketakutan.

Narendra yang merupakan warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, tersebut punya kesempatan untuk melarikan diri. Narendra ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan pada awal Mei 2020.

Bambang Kribo Tak Sepakat PSBB Diterapkan Seluruh Jawa Tengah

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Laweyan, Jumat (15/5/2020), mengatakan setelah menerima handphone berjenis Realme 5 dari korban, tersangka menodongkan pisau.

“Tersangka bertemu dengan korban di tempat sepi kawasan Kabangan, Laweyan. Saat korban sudah menyerahkan handphone, pelaku menodongkan sebuah pisau dan melarikan diri,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai.

Ari menambahkan korban tidak melawan karena ketakutan ditodong pisau. Saat tersangka perampas handphone melarikan diri, korban sempat berusaha mengejar sembari meminta pertolongan warga sekitar, namun nihil.

Covid-19 Belum Reda, Mal di Soloraya Dipadati Pengunjung

Sebelumnya, Kompol Ari Sumarwono menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam merampas handphone terbilang modus lama. Tersangka mengaku tertarik membeli handphone milik korban dan mengajak bertemu atau COD.

Korban yang merupakan pegawai konter handphone itu lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik konter. Selanjutnya, pemilik konter handphone melapor ke Polsek Laweyan.

Kekerasan Psikis

Saat transaksi korban Rian sempat menanyakan kepada tersangka kenapa membeli handphone, padahal tersangka sudah punya.

Gibran Rakabuming Dapat Sinyal Baik Rekomendasi PDIP untuk Cawali Solo, Apakah Sinyal Itu?

Tersangka beralasan hendak membeli handphone lagi karena akan memberikan handphone berjenis Realme 5 itu kepada orang tuanya.

“Saya tidak memilih-milih korban, tapi saya tertarik dengan handphone itu senilai Rp2,2 juta. Lalu saya menentukan lokasi COD di tempat sepi dan menyiapkan motor saya untuk melarikan diri. Saya hanya berhadap-hadapan dengan korban, saya tidak takut,” kata tersangka perampas handphone itu.

Sementara itu, Kompol Ari Sumarwono menyebut selain perampasan, pelaku juga bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

Krisis Pendapatan, Kebun Binatang Jurug Solo Buka Donasi Pakan Hewan

Menurut dia, kekerasan dalam kasus ini merupakan kekerasan psikis kepada korban. Narendra dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.