BKPP Hukum 4 ASN Kudus, 2 Karena Selingkuh
Dua ASN Kudus diturunkan pangkatnya dan tunjangannya pun diturunkan setelah dianggap terbukti berselingkuh.
Semarangpos.com, KUDUS — Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus mejatuhkan sanksi terhadap empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kudus berupa penurunan eselon hingga pemecatan status aparatir sipil negara (ASN) akibat sejumlah pelanggaran berat.
Dua orang ASN, yakni WN dan AS, dijatuhi sanksi pemecatan. Laman aneka berita Murianews, mengungkapkan AS adalah inisial dari Akhmad Shofian, mantan Plt. Sekretaris BPKAD Kudus yang divonis 2,2 tahun akibat suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Sedang dua orang ASN lainnya, yakni AA dan SR, mendapat hukuman indisipliner penurunan tingkat eselon. Keduanya dijatuhi sanksi oleh BKPP Kudus karena terjerat perkara perselingkuhan.
Peserta Seleksi CPNS Kudus Bawa Jimat
Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno mengatakan hukuman bagi para ASN Kudus itu mulai berlaku sejak awal Febuari 2020. Untuk kasus pemecatan WN dan AS, Catur menyebut mereka tak bisa mengajukan pensiun dini.
AS, lanjut Catur, tidak bisa mengajukan pensiun dini karena kasus hukum yang menimpanya. Sedang WN, tidak bisa mengajukan pensiun dini karena masa pengabdiannya kurang dari 50 tahun. “AS sebenarnya bisa, tapi karena kasusnya jadi tidak bisa mengajukan pensiun dini,” katanya.
Hukuman 3 Tahun
Sementara itu, SR dan AA yang mendapat sanksi indisipliner dengan penurunan pangkat, masa hukumannya akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Nominal tunjangan pun akan diturunkan selama tiga tahun juga.
“Setelah tiga tahun akan dikembalkan ke semula,” jelasnya.
Xenia Terbalik di Jalur Kudus-Pati
Untuk AA, lanjut Catur, yang sebelumnya berpangkat IVC diturunkan menjadi golongan IVB. Sedang SR yang semula IIID menjadi IIIC. Dua orang tersebut terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Kasus perselingkuhan ASN Kudus itu sudah terjadi lima tahun yang lalu. “Kasusnya memang sudah lama, keputusannya baru per tanggal 1 Febuari 2020,” ucapnya
Untuk memberikan sanksi disiplin ASN tersebut, Catur mengakui jika ada proses yang berat. “Banyak proses yang dipertimbangkan, jalannya terjal karena selama ini tidak ada yang berani memprosesnya,” terangnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Selingkuh, ASN Pemkab Kudus Tidak Naik Gaji
- Imbas Klaster Covid-19, Seluruh ASN Setda Pemkab Kudus Jalani WFH
- Klaster Covid-19 di Pemkab Kudus, 1 ASN Meninggal Dunia
- Pelanggar Protokol Covid-19 di Kudus Bakal Masuk Kamar Mayat & Keranda, Ganjar: Cari Hukuman yang Rasional!!!
- OPD Kudus Kurang Koordinasi, Bupati Beri Teguran Keras
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.