Dituduh Dapat IMB dengan Tipu Warga, Gereja Tlogosari Semarang Siapkan Somasi

Pengurus gereja akan melayangkan somasi kepada kelompok yang menolak pendirian gereja di Malangsari, Tlogosari, Pedurungan, Semarang.

Dituduh Dapat IMB dengan Tipu Warga, Gereja Tlogosari Semarang Siapkan Somasi Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, menunjukkan dokumen tanda tangan warga menyetujui pembangunan gereja saat jumpa pers di kantornya, Selasa (10/3/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengurus Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, Kota Semarang, tidak terima dengan tuduhan sekelompok orang yang menuduh pihaknya memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) gereja dengan menipu warga.

Melalui kuasa hukumnya, LBH Semarang, pihak gereja pun siap mengirim somasi kepada pihak yang telah menyebarkan kebohongan tersebut.

“Kami akan keluarkan somasi untuk pihak yang menolak pendirian gereja dengan menyebar kebohongan itu. Kalau itu tidak direspons, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (10/3/2020).

Naufal menyebut ada dua kelompok yang terindikasi menyebarkan kebohongan itu, yakni tokoh yang menggerakan warga penolak, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

Tolak IMB Gereja, Warga ke Balai Kota Semarang

Naufal mengatakan pengurus gereja mendapat IMB untuk pendirian gereja di Jl. Malangsari Raya No. 83, Tlogosari, Pedurungan, itu pada pada tahun 1998. Saat itu, aturan pendirian bangunan tempat ibadah yang mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) No.1 Tahun 1969 sebenarnya tidak mensyaratkan tanda tangan warga.

“Jadi, ada atau tidaknya tanda tangan itu, IMB tetap sah,” tegas Naufal.

Kendati tidak menjadi syarat wajib, Naufal mengaku pihak gereja saat itu memiliki tanggung jawab sosial dengan meminta persetujuan warga melalui tanda tangan.

Total ada 12 warga yang membubuhkan tanda tangan dalam secarik kertas, sebagai bentuk persetujuan terhadap adanya gereja di wilayah itu.

“Kalau tanda tangan itu dituduh palsu, silakan dibuktikan ke pengadilan. Pemalsuan dokumen adalah bentuk pelanggaran hukum. Mari dibuktikan dulu, jangan asal tuduh justru jadi fitnah,” tutur Naufal.

Sudah Berizin, Gereja di Semarang Digeruduk & Disegel Warga

Pemimpin jemaat GBI Tlogosari, Pendeta Wahyudi, membantah jika pihaknya mendapat tanda tangan melalui tipu daya. Saat itu, pencarian tanda tangan justru dibantu warga setempat bernama Sungkono.

“Nah, pak Sungkono ini menawarkan ke kami untuk mencarikan tanda tangan warga. Kami tentu saja bersedia, karena ada yang menawarkan bantuan,” tutur Wahyudi.

Wahyudi menambahkan IMB gereja itu keluar pada 8 Juni 1998. Sekitar 27 hari setelah IMB terbit, pihaknya langsung mengerjakan pembangunan. Namun, pembangunan terhenti menyusul adanya demo reformasi, 31 Juli 1998.

Rencana pembangunan kembali dikerjakan. Namun karena ada penolakan warga, pembangunannya kembali tertunda hingga sekarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.