Bupati Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun

Bupati nonaktif Kudus, M. Tamzil, dituntut hukuman 10 tahun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.

Bupati Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun Bupati Kudus, M. Tamzil, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu. (Dok. Semarangpos.com-Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG M. Tamzil, bupati nonaktif Kudus, yang tersandung kasus dugaan suap, mendapat tututan hukuman penjara selama 10 tahun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam sidang dugaan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/3/2020).

Jaksa menyatakan Tamzil secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No.20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, Tamzil juga dijerat dengan Pasal 12 B UU No.20/2001 tentan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar Joko.

Selain dituntut pidana penjara, Tamzil juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa menuntut hukuman uang pengganti kepada Tamzil mencapai Rp3,1 miliar.

“Apabila tidak diganti, maka harta bendanya dirampas untuk mengganti. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Joko.

Joko menyebut kondisi yang memberatkan hukuman bagi Tamzil karena dia pernah dihukum atas kasus serupa, yakni pidana korupsi.

“Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya, menggunakan orang lain. Terdakwa tidak berterus terang,” tegas Joko.

Atas tuntutan KPK itu, Tamzil mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Tamzil siap mengajukan pembelaan pada sidang yang digelar Senin (23/3/2020) nanti.

Tamzil terjerat masalah hukum atas dugaan suap dan menerima gratifikasi. Suap terjadi saat salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Ahmad Sofyan, ingin naik jabatan dan meminta tolong kepada ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati.

Oleh Uka, Ahmad Sofyan kemudian diminta uang Rp750 juta untuk memuluskan langkah naik jabatan. Informasi tersebut disampaikan Agoes Suranto yang merupakan staf ahli Tamzil. Selain menerima uang dari Ahmad Sofyan, Tamzil juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp2 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.