Coklit Pilkada 2020 di Grobogah Capai 46,59%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2020.

Coklit Pilkada 2020 di Grobogah Capai 46,59% Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU Grobogan sedang melaksanakan coklit di lingkungan Jajar, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, beberapa waktu lalu. (Semarangpos.com-Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian alias coklit data pemilih untuk Pilkada 2020. Langkah itu diambil untuk mengetahui tentang progres pelaksanaan coklit di 19 kecamatan yang ada di Kabupate Grobogan.

“Jadi monitoring yang dilaksanakan secara virtual ini, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan coklit oleh 2.971 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [PPDP],” jelas Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Muhammad Machruz, Sabtu (25/7/2020).

Berdasar informasi dari PPDP di 19 kecamatan, hingga Jumat (24/7/2020), pelaksanaan coklit selama 10 hari sudah menjangkau 540.159 pemilih. Jumlah tersebut sekitar 46,59 persen dari jumlah pemilih pada form AKWK sebanyak 1.150.678 orang.

Ada Hantu Mengintip dan Genderuwo Usil di UNS Solo

“Capaian tertinggi ada di Kecamatan Geyer yang mencapai 41.415 pemilih yang sudah dicoklit atau 75,60 persen dari data pemilih form model AKWK sebanyak 53.776 orang,” kata Machruz melalui pesan Whatsapp kepada Semarangpos.com.

Menurut Machruz, data pemilih keseluruhan sesuai form model AKWK sebanyak 1.150.678 orang bisa berubah setelah dilakukan coklit untuk Pilkada Grobogan 2020. Hal ini bisa saja karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, bisa juga ditemukan pemilih baru.

Kendala Lapangan

Saat monitoring secara virtual disampaikan juga kendala-kendala yang ditemui PPDP di lapangan. Namun, kendala dari PPDP tersebut bisa diselesaikan setelah koordinasi dengan PPS dan PPK.

Beberapa kendala tersebut lanjut Machruz, di antaranya  adanya pemilih yang belum terdaftar pada form model AKWK tapi sudah memenuhi syarat. Penyelesainnya di masukkan pada kategori pemilih baru dan masuk di form model AAKWK.

Pantaskah Kancil Si Pencuri Timun Dikurung Pak Tani?

Ada juga pemilih yang data pada form model AKWK dan KTP elektroniknya berbeda. Menurut Machruz, untuk kendala seperti ini PPDP akan langsung menyesuakan data di form model AKWK seperti data di KTP.

“KPU juga mengimbau kepada teman-teman PPDP, PPS, dan PPK untuk  selalu menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada pada form AKWK. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU No. 335/2020,” imbuh Machruz.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan coklit dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. KPU Grobogan mengerahkan 2.971 petugas pemutakhiran data pemilih untuk melaksakanan coklit di 19 kecamatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.