Dewan Pers Minta Semua Pihak Tolak Permintaan THR dari Media, Organisasi Pers, & Wartawan

Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak memberikan permintaan THR kepada pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau wartawan.

Dewan Pers Minta Semua Pihak Tolak Permintaan THR dari Media, Organisasi Pers, & Wartawan Logo Dewan Pers - Twitter

Semarangpos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, mengimbau kepada semua pihak, khususnya instansi pemerintahan untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya atau THR dari pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan atau penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” tulis Nuh dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2020).

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2009-2014 ini, sikap Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menoleransi adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan untuk meminta sumbangan, bingkisan, maupun THR di situasi seperti saat ini.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tambah Nuh.

Apabila oknum tersebut meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, Nuh pun menyarankan untuk melaporkan ke aparat berwajib. Selain itu, korban bisa mencatat identitas dan nomor telepon mereka untuk dilaporkan ke polisi maupun Dewan Pers.

Dewan Pers pun telah mengirim surat secara khusus kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, dan karo humas dan protokoler pemprov, pemkab, dan pemkot se-Indonesia di Indonesia, agar tidak memberikan THR kepada orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, perusahaan media, maupun organisasi wartawan.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya:

Mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),

Aliansi Jurnalis Independen (AJI),

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia:

Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),

Serikat Perusahaan Pers (SPS)

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idulfitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers,” tutupnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.