Hari Kartini, Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ketangkap Jualan Tembakau Gorila

Seorang ibu rumah tangga di Banyumas diumumkan BNN Jateng telah mengedarkan tembakau gorila saat peringatan Hari Kartini.

Hari Kartini, Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ketangkap Jualan Tembakau Gorila Ibu rumah tangga di Banyumas, Oviee (tengah), saat dihadirkan di Kantor BNN Kabupaten Banyumas karena mengedarkan tembakau gorila, Jumat (21/4/2021). (Semarangpos.com-BNN Provinsi Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Momen Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April seharusnya dimanfaatkan untuk menunjukkan potret prestasi kaum perempuan di Indonesia. Namun di Banyumas, Hari Kartini justru diperlihatkan dengan potret penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang ibu rumah tangga.

Ibu rumah tangga yang dimaksud itu tak lain adalah In alias Oviee, 29, warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Oviee ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (7/4/2021) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila atau syntetic canabinoid.

Baca juga: Polres Semarang Ungkap Peredaran Tembakau Gorila Antar-Provinsi

Kepala BNN Provinsi Jateng, Benny Gunawan, mengatakan terungkapkan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran tembakau gorila di wilayah Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya menemukan adanya paket berisi tembakau gorila atas nama Oviee,” ujar Benny, Jumat (21/4/2021).

Petugas BNN kemudian menangkap Oviee. Saat ditangkap, tersangka mengaku jika barang tersebut merupakan milik temannya bernama FR, yang saat ini masih buron.

Namun, petugas BNN tak percaya sepenuhnya dengan pengakuan Oviee. Mereka pun menggeledah rumah tersangka dan menemukan 9 paket tembakau gorila siap edar yang beratnya mencapai 233 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan rekan tersangka, seorang laki-laki berinsial SDP alias Dino, 24, warga Kecamatan Gumelar, Banyumas.

Stiker Menarik

Saat pemeriksaan, tersangka Oviee mengaku sudah beberapa kali mengedarkan tembakau gorila itu atas perintah FR. Ia mengedarkan tembakau gorila itu dengan cara diletakkan di suatu tempat.

“Setelah pesanan dibayar, baru tersangka memberitahukan alamat narkotika itu diletakkan. Ia memberi tahu pemesannya melalui aplikasi Whatsapp [WA],” imbuh Benny.

Baca juga: Aktivis Perempuan Sebut KI Provinsi Jateng Lamban Tangani Kasus KDRT Pejabat

Benny mengatakan mayoritas pelanggan Oviee adalah remaja usia belasan. Untuk menarik perhatian pelanggan, ia menempel paket tembakau gorila itu dengan stiker menarik seperti Flying High with the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums, dan Wizzard Street Cums X Space Trip.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 4/2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.