Iduladha saat Covid-19, Pekalongan Siapkan SOP Kurban
Dalam rangka perayaan Iduladha 1441 H, Pemkot Pekalongan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) saat pelaksanaan kurban di tengah Covid-19.
Semarangpos.com, PEKALONGAN — Dalam rangka perayaan Iduladha 1441 H, Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) saat pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada warga saat melakukan kegiatan kurban. Seperti diketahui, perayaan Iduladha 1441 H akan dilaksanakan dua pekan lagi, namun pandemi Covid-19 belum juga berlalu.
Karena itulah, Pemkot Pekalongan menyiapkan SOP Kurban melalui Surat Edaran Wali Kota Pekalongan No. 450/1688/2020 dalam rangka mencegah persebaran Covid-19 saat pelaksanaan kurban. Surat edaran ini berisi tentang aturan pelaksanaan kegiatan berkurban dalam situasi pandemi Covid-19.
Nikmatnya Soto Daging Sapi di Blora Cuma Rp3.000
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Ilena Palupi, menjelaskan bahwa pemkot setempat telah berupaya melakukan penyesuaian pelaksanaan kurban. Hal ini perlu dilakukan mengingat Indonesia masih berada pada masa pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.
“Dalam surat edaran sudah diatur SOP hal-hal teknis berupa kesehatan hewan dan kesehatan manusia dalam pencegahan Covid-19, baik di tempat penjualan hewan kurban, Rumah Potong Hewan (RPH), dan tempat pemotongan luar RPH seperti masjid,” ungkap Ilena dalam Instagram @pemkotpekalongan, Kamis (16/7/2020).
Selain teknis mengenai tempat yang dianjurkan, Pemkot Pekalongan juga memberi teknis protokol kesehatan bagi warga yang turut bergabung dalam pelaksanaan kurban. Ilena mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker, dan menjaga jarak dalam pelaksanaan kurban.
Harimau Benggala Covi dan Vivid Lahir di Semarang Zoo
Ilena menyebutkan bahwa dinperpa telah menyiapkan beberapa RPH di antaranya RPH Pajang Wetan, RPH Kuripan, dan RPH Kertoharjo. Dinperpa meminta masyarakat untuk menyembelih hewan di RPH yang sudah disediakan karena tempat tersebut telah memenuhi syarat untuk penyembelihan hewan kurban.
SOP Kurban Pekalongan
Berikut SOP kurban yang telah ditetapkan oleh Dinperpa Pekalongan:
- Pastikan lokasi memenuhi aturan pencegahan Covid-19 dan tersedia sarana yang memadai untuk proses penyembelihan (peralatan higienis dan air bersih yang cukup).
- Pastikan hewan kurban memenuhi syarat umur dan kesehatan hewan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan setempat.
- Pastikan hewan kurban disembelih sesuai syariat Islam dengan memperhatikan perlakuan terhadap hewan sebelum dipotong (kesejahteraan hewan).
- Pastikan penanganan daging hewan kurban harus higienis dan tidak tercemar bahan berbahaya serta dikemas dengan bahan kemasan ramah lingkungan
- Pastikan limbah pembuangan (darah, kotoran, dan isi jeroan) dibuang pada tempat yang benar dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Sempat Tertunda, Kantor Imigrasi Pekalongan Akhirnya Diresmikan
- Siap-Siap! SKB CPNS 2019 Kota Pekalongan Mulai Digelar September
- Terdampak Covid-19, 42 Warga Pekalongan Terima Kartu Jateng Sejahtera
- Pemkot Pekalongan Buka Pelatihan Kerja Guna Kurangi Pengangguran
- Sapi Kurban di Solo Terjun ke Kali Jenes
- Ini Cara Pekalongan Lindungi Pekerja Bukan ASN
- Jelang Iduladha, Masih Ada Hewan Kurban Sakit di Wonosobo
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.