Iduladha saat Covid-19, Pekalongan Siapkan SOP Kurban

Dalam rangka perayaan Iduladha 1441 H, Pemkot Pekalongan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) saat pelaksanaan kurban di tengah Covid-19.

Iduladha saat Covid-19, Pekalongan Siapkan SOP Kurban SOP kurban masa selama masa pandemi diambil dari Intagram Pemerintah Kota Pekalongan, Kamis (16/7/2020). (Instagram @pemkotpekalongan)

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Dalam rangka perayaan Iduladha 1441 H, Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) saat pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada warga saat melakukan kegiatan kurban. Seperti diketahui, perayaan Iduladha 1441 H akan dilaksanakan dua pekan lagi, namun pandemi Covid-19 belum juga berlalu.

Karena itulah, Pemkot Pekalongan menyiapkan SOP Kurban melalui Surat Edaran Wali Kota Pekalongan No. 450/1688/2020 dalam rangka mencegah persebaran Covid-19 saat pelaksanaan kurban. Surat edaran ini berisi tentang aturan pelaksanaan kegiatan berkurban dalam situasi pandemi Covid-19.

Nikmatnya Soto Daging Sapi di Blora Cuma Rp3.000

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Ilena Palupi, menjelaskan bahwa pemkot setempat telah berupaya melakukan penyesuaian pelaksanaan kurban. Hal ini perlu dilakukan mengingat Indonesia masih berada pada masa pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.

“Dalam surat edaran sudah diatur SOP hal-hal teknis berupa kesehatan hewan dan kesehatan manusia dalam pencegahan Covid-19, baik di tempat penjualan hewan kurban, Rumah Potong Hewan (RPH), dan tempat pemotongan luar RPH seperti masjid,” ungkap Ilena dalam Instagram @pemkotpekalongan, Kamis (16/7/2020).

Selain teknis mengenai tempat yang dianjurkan, Pemkot Pekalongan juga memberi teknis protokol kesehatan bagi warga yang turut bergabung dalam pelaksanaan kurban. Ilena mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker, dan menjaga jarak dalam pelaksanaan kurban.

Harimau Benggala Covi dan Vivid Lahir di Semarang Zoo

Ilena menyebutkan bahwa dinperpa telah menyiapkan beberapa RPH di antaranya RPH Pajang Wetan, RPH Kuripan, dan RPH Kertoharjo. Dinperpa meminta masyarakat untuk menyembelih hewan di RPH yang sudah disediakan karena tempat tersebut telah memenuhi syarat untuk penyembelihan hewan kurban.

View this post on Instagram

Dinperpa Paparkan SOP Kurban Masa Pandemi Kota Pekalongan – Dalam rangka mempersiapkan kegiatan kurban pada Idul Adha 1441 H di Kota Pekalongan tahun 2020, Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kurban melalui surat Edaran Walikota Pekalongan No. 450/1688/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat, Ilena Palupi SPt MSi menjelaskan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban, Pemkot Pekalongan berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda. “Dalam surat edaran sudah diatur SOP hal-hal teknis berupa kesehatan hewan dan kesehatan manusia dalam pencegahan Covid-19 , baik di tempat penjualan hewan kurban, di Rumah Potong Hewan (RPH), dan di tempat pemotongan hewan luar RPH (masjid/mushola). Selain itu, tercantum juga teknis dan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh panitia pemotongan hewan dan warga yang memotong hewan kurban di tempat tinggalnya. Masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun serta menjaga jarak, serta memakai masker, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," terang Ilena. Lanjut Ilena menerangkan bahwa Dinperpa telah menyiapkan beberapa RPH di antaranya RPH Panjang Wetan, RPH Kuripan, dan RPH Kertoharjo. Dinperpa menghimbau masyarakat dapat menyembelih hewan di RPH yang sudah tersedia karena RPH merupakan tempat penyembelihan dengan sarana penyembelihan hewan yang sudah memenuhi syarat. “Bagi masyarakat Kota pekalongan, baik panitia kurban atau pribadi dipersilahkan untuk memotong di RPH yang sudah kami siapkan. Karena RPH menjadi tempat penyembelihan hewan yang sudah memenuhi syarat higiene, sanitasi, dan kesehatan hewan,” papar Ilena. Ilena berpesan agar masyarakat yang memotong hewan kurban juga memperhatikan tata cara pengemasan daging dengan bahan yang ramah lingkungan, membersihkan daging dengan menggunakan air yang bersih, dan tidak membuang limbah kotoran ke sungai. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

A post shared by Pemkot Pekalongan (@pemkotpekalongan) on

SOP Kurban Pekalongan

Berikut SOP kurban yang telah ditetapkan oleh Dinperpa Pekalongan:

  • Pastikan lokasi memenuhi aturan pencegahan Covid-19 dan tersedia sarana yang memadai untuk proses penyembelihan (peralatan higienis dan air bersih yang cukup).
  • Pastikan hewan kurban memenuhi syarat umur dan kesehatan hewan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan setempat.
  • Pastikan hewan kurban disembelih sesuai syariat Islam dengan memperhatikan perlakuan terhadap hewan sebelum dipotong (kesejahteraan hewan).
  • Pastikan penanganan daging hewan kurban harus higienis dan tidak tercemar bahan berbahaya serta dikemas dengan bahan kemasan ramah lingkungan
  • Pastikan limbah pembuangan (darah, kotoran, dan isi jeroan) dibuang pada tempat yang benar dan tidak mencemari lingkungan sekitar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.