Ini Cara Pekalongan Lindungi Pekerja Bukan ASN
Pemkot Pekalongan mengajak tenaga non aparatur sipil negara atau ASN, termasuk para pekerja konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalongan mengajak tenaga non aparatur sipil negara atau ASN, termasuk para pekerja konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan demi melindungi pekerja dari berbagai risiko dan kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz telah rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pekalongan, Rabu, (29/7/2020). Dalam rapat itu, Saelany Machfudz meminta semua OPD untuk mendaftarkan semua tenaga bukan ASN di lingkungannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja. Baik kesehatan maupun kesejahteraannya,” tutur Saelany dalam unggahan Instagram @pemkotpekalongan, Rabu (29/7/2020).
Coba Nikmati Nasi Pindang Asli Daging Kerbau di Kudus!
Diterangkan Wali Kota Saelany Machfudz, ASN di Kota Pekalongan memang sudah wajib menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. “Sementara tenaga non ASN yang masih menjadi perhatian bersama dan akan ditindaklanjuti supaya nanti ke depan akan diikutsertakan semua,” terangnya.
Program Penerima Upah
Dalam mendorong tenaga non ASN, termasuk para pekerja konstruksi masuk BPJS Ketenagakerjaan, Saelany Machfudz berniat mendiskusikan hal itu dengan pimpinan OPD. Para tenaga non ASN itu bakal diarahkan ke Program Penerima Upah.
“Agar mendaftarkan pekerja non ASN mereka pada Program Penerima Upah yang belum masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa segera didaftarkan kepesertaannya,” aku Saelany Machfudz.
Batik Jlamprang Konon Kesukaan Penguasa Laut Utara Jawa
Kota Pekalongan bukan hanya fokus pada pegawai jasa konstruksi, tetapi juga panitia pilkada mendatang. Kedua pekerja sektor itu didorong untuk mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada para pekerja atas terjadinya berbagai risiko. Termasuk didalamnya peristiwa kecelakaan kerja, sakit, persalinan, kehamilan, cacat fisik, hari tua (pensiun), bahkan risiko meninggal dunia yang bisa terjadi kapan saja.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian sebelumnya terkait sewaktu-waktu mereka mengalami kecelakaan saat bekerja, meninggal dunia akibat kelelahan. Seperti di pilkada sebelumnya. Dengan jaminan perlindungan tersebut, mereka bisa dengan tenang melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai pelayan publik. Tanpa harus khawatir jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan selama menjalankan tugasnya,” papar Saelany.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Sempat Tertunda, Kantor Imigrasi Pekalongan Akhirnya Diresmikan
- Siap-Siap! SKB CPNS 2019 Kota Pekalongan Mulai Digelar September
- Terdampak Covid-19, 42 Warga Pekalongan Terima Kartu Jateng Sejahtera
- Pemkot Pekalongan Buka Pelatihan Kerja Guna Kurangi Pengangguran
- Begini Cara Pekalongan Kurangi Angka Pengangguran
- Pekalongan Ingin Poskestren di Setiap Pesantren
- Laboratorium Kultur Jaringan Jadi Terobosan Pertanian Kota Pekalongan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.