Ini Alasan 3.821 Pasangan di Semarang Cerai…

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah, mengatakan total sepanjang 2019 ada sekitar 3.876 kasus perceraian yang telah diputuskan.

Ini Alasan 3.821 Pasangan di Semarang Cerai… Ilustrasi perceraian. (Solopos-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 3.821 pasangan suami istri di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melakukan perceraian sepanjang 2019 lalu. Namun, dari jumlah sebanyak itu hanya sekitar 3.196 pasangan yang permintaannya dikabulkan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah, mengatakan total sepanjang 2019 ada sekitar 3.876 kasus perceraian yang telah diputuskan. Dari jumlah sebanyak itu, 3.196 kasus merupakan hasil perkara yang diajukan pada 2019, sedangkan sisanya merupakan kasus yang diajukan pada 2018 lalu.

“Tahun lalu masih ada sisa perkara sekitar 680 kasus dan baru diputuskan tahun 2019 ini. Sedangkan, sisa kasus yang tahun 2019, yakni 625 perkara akan diputuskan tahun 2020,” ujar Tazkiyaturrobihah saat dihubungi Semarangpos.com, Sabtu (11/1/2020).

Perempuan yang akrab disapa Tazki itu menambahkan dari sekian banyak kasus perceraian yang terjadi di Kota Semarang, mayoritas diajukan pihak istri. Tercatat ada sekitar 2.337 gugatan perceraian yang diajukan pihak perempuan atau sekitar 60,2% dari total kasus perceraian yang dikabulkan pada 2019.

“Penyebab perceraian paling banyak yakni persoalan ekonomi rumah tangga. Selain itu, kasus perceraian juga dipuci masalah kekerasan dalam rumah tangga [KDRT], murtad atau pindah agama, poligami, judi, madat, dan perzinaan,” ujar perempuan kelahiran Jepara itu.

Tazki mengatakan tren perceraian di Kota Semarang mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Pada 2017 lalu, kasus perceraian di Semarang yang masuk mencapai 3.225 kasus. Tahun 2018 mengalami peningkatan sekitar 9,5% atau menjadi 3.534 kasus, dan tahun 2019 kembali mengalami peningkatan sekitar 8,2%, menjadi 2.821 kasus.

“Kenapa tahun ini yang didaftarkan dengan yang diputuskan lebih banyak, karena karena masih ada tanggungan untuk memutus perkara yang didaftar tahun sebelumnya,” tambahnya.

Ia pun memperinci jika pada tahun 2017 masih ada sisa perkara yang belum bisa diputus sebanyak 808. Kemudian untuk tahun 2018 masih sisa 681 perkara. Lalu di tahun ini, 2019, hanya sisa 625 perkara.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar perceraian tidak terjadi, seperti edukasi, mediasi dengan pendaftar perceraian. Namun, kembali lagi itu merupakan hak pengunggat untuk mempertahankan rumah tangganya atau tidak,” jelas Tazki.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.