Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Jurnalis di Jateng Desak Pengesahan RUU PKS
Sejumlah jurnalis di Jateng mendesak DPR mengesahkan RUU PKS karena dianggap mampu menekan angka kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah (Jateng) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Mereka menilai pencabutan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020, beberapa waktu lalu, dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya penegakan keadilan.
“Kami mendesak DPR supaya memasukkan kembali RUU PKS ke dalam Prolegnas 2021 pada bulan Oktober nanti,” ujar Koordinator Jurnalis Anti Kekerasan Seksual Jateng, Aninda Putri, Kamis (27/8/2020).
Sendiri di Rumah, Anak PRT di Semarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
RUU PKS sebenarnya sudah masuk Prolegnas sejak 2016 lalu. Meski demikian, tahun ini DPR mengeluarkannya dari Prolegnas dengan alasan sulitnya pembahasan.
Anin menilai alasan DPR itu tidak masuk akal. Terlebih lagi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Modusnya semakin beragam, tapi payung hukum tidak kunjung disahkan,” ujarnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, selama 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2018 yang mencapai 406.178 kasus, tahun 2017 dengan 348.446 kasus, dan tahun 2016 mencapai 259.150 kasus.
Kasus di Jateng
Sementara itu, berdasar data lembaga Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng cukup tinggi.
LRC-KJHAM mencapat selama 2013-2019 terdapat 2.468 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara, kasus kekerasan seksual dialami 2.591 perempuan di Jateng.
Pemkot Magelang Tangani 6 Kekerasan Seksual, Pornografi Kambing Hitamnya
Sementara, sepanjang 2020 ini LRC-KJHAM telah mendapat laporan 70 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, 53 perempuan di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.
Salah satu anggota Jurnalis Anti Kekerasan Seksual Jateng, Jamal Abdul Nashr, mengatakan data-data tersebut menunjukkan betapa miris dan rentannya kasus kekerasan seksual dan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, termasuk di Jateng.
“Inilah yang membuat kami tergerak untuk turut mendukung pengesahan RUU PKS,” ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Parah! Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Anak Tiri
- 14 Anak di Tegal Jadi Korban Kekerasan Seksual
- Lakukan KDRT, Pejabat KIP Jateng Dipecat
- Aktivis Perempuan Sebut KI Provinsi Jateng Lamban Tangani Kasus KDRT Pejabat
- Terungkap! Pejabat Publik di Semarang yang Pukuli Istri Juga Pernah Dilaporkan atas Kasus KDRT
- Diduga Pukuli Istri Hingga Babak Belur, Komisioner KIP Jateng Tuai Kecaman
- Setahun Pandemi, 156 Perempuan di Jateng Jadi Korban Kekerasan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.