KPU Jateng: Izin Konser Musik Pilkada di Pemerintah & Gugus Tugas Covid-19

KPU Jateng mengaku tak bisa melarang kampanye kandidat pada Pilkada 2020 dalam bentuk konser musik karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

KPU Jateng: Izin Konser Musik Pilkada di Pemerintah & Gugus Tugas Covid-19 Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan tak bisa melarang penyelenggaran konser musik sebagai bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020.

Meski demikian, KPU telah menetapkan sejumlah syarat agar konser tersebut bisa digelar. Salah satunya yakni izin dari perangkat daerah maupun Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto, mengatakan KPU memang tidak bisa melarang kegiatan kampanye karena telah diatur dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ganjar Sebut Tingkat Kematian Covid-19 di Jateng Turun Jadi 2,55 Persen

“Terkait apa saja yang bisa dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan UU. Salah satunya kampanye dalam bentuk konser musik. Yang bisa kami lakukan adalah membuat aturan teknis pelaksanaannya,” ujar Paulus kepada Semarangpos.com, Kamis (17/9/2020).

Aturan teknis itu, lanjut Paulus, tercantum pada Pasal 63 ayat 2 PKPU No.10/2016 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Pada Masa Bencana Non-Alam Covid-19.

Di pasal itu disebutkan salah satu syarat kegiatan kampanye, seperti konser musik, jalan santai, bazar, hingga donor darah bisa digelar asalkan mengantongi izin dari perangkat daerah setempat maupun Gugus Tugas Covid-19 daerah.

“Syarat itulah yang menurut saya sangat penting menjadi screening atas berlangsung atau tidaknya kegiatan itu [kampanye dengan konser musik]. Karena, kedua pihak itu [perangkat daerah dan Gugus Tugas Covid-19 daerah] yang paling tahu kondisi riil di daerah,” imbuh Paulus.

Ganjar tak sepakat

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak sependapat dengan KPU terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Ganjar Usul Debat Pilkada Virtual, KPU: Kami Ikuti Aturan

Hal itu disampaikan Ganjar seusai menemui kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9/2020).

“Ora usah lah [janganlah], konser-konser yo ngopo [konser musik ya buat apa],” kata Ganjar.

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.

“Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Ganjar menyusul polemik terkait pemberitaan KPU yang memperbolehkan kandidat Pilkada 2020 menggelar konser musik saat pandemi Covid-19. Konser musik itu digelar sebagai bagian kampanye paslon.

Acuan KPU mengizinkan konser musik itu didasarkan pada Pasal 63 ayat 1 PKPU No.10/2020. Meski demikian, teknis untuk menggelar konser musik diatur dengan jelas pada Pasal 63 ayat 2 PKPU No.10/2020, di mana harus seizin Gugus Tugas Covid-19 dan juga pemerintah daerah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.