KSPN: 70.000 Buruh di Jateng Kena PHK Tanpa Pesangon Gegara PPKM
Sekitar 70.000 buruh di Jawa Tengah (Jateng) terkena dampak perpanjangan PPKM dengan mendapat pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Semarangpos.com, SEMARANG — Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyebut ada sekitar 70.000 buruh di Jawa Tengah (Jateng) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mendapat pesangon dampak dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Ketua KSPN, Nanang Setyono, yang menyebut selama pandemi Covid-19 beberapa perusahaan gulung tikar hingga membuat pegawainya dirumahkan.
“Sebanyak 70.000 anggota kami sudah dirumahkan, sebagian tanpa pesangon,” jelas Nanang dikutip dari suara.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: 20% Perusahaan di Jateng Cicil THR, LBH Semarang & Serikat Buruh Dirikan Posko
Bahkan, banyak buruh yang dirumahkan tanpa upah atau dengan 25 persen upah. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang gulung tikar namun buruh yang bekerja di perusahaan tersebut tak dapat pesangon.
“Ada banyak perusahaan yang tutup namun buruh tak dapat pesangon, ” katanya.
Menurutnya, kebijakan PPKM membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin buruk. Sudah satu tahun lebih masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya ribuan buruh yang ada di Jateng.
Untuk itu, dia beranggapan jika kebijakan PPKM saat ini akan memperburuk kondisi buruh yang ada di Jateng. Selain itu, ribuan buruh yang sudah dan akan terdampak PHK akan semakin banyak.
“Pemerintah perlu mencari formula lain dalam menangani pandemi ini,”ujarnya.
Gamang
Sedangkan, lanjutnya, perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini.
“Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasanya,” imbuhnya.
Adapun jika kegiatan ekonomi diperketat, ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat. Dia juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan.
“Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan. Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut,” harapnya.
Baca juga: Serapan Dana Desa di Jateng Diklaim Lampaui Nasional
Dia mengingatkan agar pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif mulai dari pencegahan penularan dan kompensasi biaya hidup rakyat.
“Artinya pemerintah menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan,” pungkasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Masuk Mal, Ini Pesan Ganjar ke Orang Tua
- Hari Pertama Buka, Museum Lawang Sewu Tolak 95 Pengunjung
- LaporCovid-19 Desak Pemerintah Perbaiki Data Kematian, Bukan Mengabaikan
- Perusahaan di Jateng Banyak Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftar
- Testing Jateng Belum Penuhi Target PPKM
- PPKM Darurat, Tingkat Kematian Covid-19 di Kota Semarang Masih di Atas Nasional
- 12 Perusahaan di Jateng Diduga Tak Bayar THR 2021, Satu di Antaranya di Bidang Media Massa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.