Napi Asimilasi Berulah, Polda Jateng Terapkan Tembak di Tempat
Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada napi asimilasi yang kembali berulah atau melakukan tindak kriminalitas di Jateng.
Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan tindakan tegas kepada narapidana (napi) yang telah dibebaskan karena mendapat program asimilasi selama masa pandemi Covid-19, atau napi asimilasi yang kembali berulah di wilayah Jateng.
Bahkan, Polda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tembak di tempat untuk melumpukan napi asimilasi yang terpergok melakukan tindak kriminalitas di wilayah Jateng.
“Saat ini kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napi asimilasi itu. Pengawasan dilakukan baik di tingkat polres, polsek, hingga Babinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, dalam keterangan resminya.
Iskandar menilai pembebasan yang diperoleh napi melalui program asimilasi akibat pandemi Covid-19, harusnya dipergunakan dengan baik. Napi asimilasi seharusnya menjalani masa pembebasannya untuk melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi lingkungan.
Namun, tak jarang kesempatan bebas itu justru dimanfaatkan beberapa napi asimilasi untuk kembali berbuat tindak kriminalitas. Bahkan, menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, setidaknya ada 12 napi yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi itu.
Salat Jumat Tetap Digelar di Purwodadi, Mesjid Terapkan Protap Lindungi Jemaah
“Apabila mereka melakukan tindak kejahatan lagi, maka kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur. Bahkan kalau sangat meresahkan masyarakat dan melukai masyarakat, kita ambil tindakan tembak untuk melumpuhkan pelaku kejahatan,” ujar Iskandar.
Program asimilasi kepada napi yang menjalani tahanan ini dikeluarkan pemerintah guna mengurangi persebaran virus corona. Di Jateng, sekitar 2.000 lebih napi yang menghuni sejumlah tahanan dibebaskan melalui progam asimilasi itu. Mereka yang dibebaskan merupakan napi tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan.
Dari ribuan napi asimilasi di Jateng itu, 9 di antaranya sudah tertangkap lagi karena melakukan kriminalitas di berbagai daerah seperti Semarang, Jepara, Kebumen, Banyumas, dan Soloraya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
- Razia Hiburan Malam di Semarang, Masih Ada Yang Melanggar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.