Pembunuh Keluarga di Sukoharjo Tertangkap 3 Jam Setelah Olah-TKP

Polres Sukoharjo bergerak sigap sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam menangkap pelaku pembunuhan keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo.

Pembunuh Keluarga di Sukoharjo Tertangkap 3 Jam Setelah Olah-TKP Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (Semarangpos.com-R. Bony Eko Wicaksono)

Semarangpos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo bergerak sigap. Dalam waktu kurang dari 24 jam dari terungkapnya kasus terbunuhnya satu keluarga yang beranggotakan empat orang di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, polisi berhasil membekuk sang pembunuh.

Warga yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan itu adalah seorang laki-laki berinisial HT, 41, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Peangkapan hanya dilakukan dalam tiga jam setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban yang merupakan keluarga itu.

Diberitakan sebelumnya, Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jateng, Jumat (21/8/2020) malam. Sementara kedua anak mereja yang bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan tanpa nyawa di kamar.

Daun Kelor Bisa Atasi Serangan Gaib, Bagaimana Caranya?

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan polisi langsung mengevakuasi empat mayat anggota keluarga Suranto di Duwet, Baki itu. Polisi juga segera melakukan olah TKP hingga Sabtu (22/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB. “Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB,” kata dia saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki, Sabtu.

Gadaikan Mobil

Menurut Kapolres, pelaku merupakan teman korban dan memiliki utang puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.

“Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo,” ujar dia.

Cinta Antara Pembantu dan Putri Adipati Jadi Asal-Usul Baturraden

Selama ini, korban yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya. Mereka berkumpul di rumah korban. Saat kejadian, pelaku yang sudah paham lingkungan rumah korban langsung masuk rumah.

Pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis dengan membantai anggota keluarga Suranto satu per satu. “Penyidik masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi kedua anak korban. Pisau dapur dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti,” ujar dia.

Kapolres menyampaikan pembunuh satu keluarga di Sukoharjo itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.