Pemkab Kudus Izinkan Salat Id di Masjid dengan Syarat, Apa Syaratnya…
Pemerintah Kabupaten Kudus tidak mempersoalkan jika ada masjid yang menyelenggarakan salat Idul Fitri pada Lebaran nanti.

Semarangpos.com, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus tidak mempersoalkan jika ada masjid yang menyelenggarakan salat Idul Fitri pada Lebaran nanti.
Pemkab Kudus mengimbau bagi masjid yang menyelenggarakan salat idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Tapi kalau masih ada melaksanakan [salat Idul Fitri] harus betul-betul melaksanakan protokol kesehatan. Harus itu,” kata Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo kepada wartawan di Kudus pada Senin (18/5/2020).
Polresta Solo Pastikan Daging Sapi Palsu di Bandung Bukan dari Kota Solo
Bupati Hartopo mengatakan, Pemkab telah menginstruksi masjid-masjid meniadakan Salat Idul Fitri. Namun disadari bahwa warga Kudus sangat kuat memegang nilai keagaman. Oleh karena itu ada masjid yang tetap menyelenggarakan salat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan.
Kultur Kudus
“Salat Idul Fitri sesuai dengan tausiyah MUI atau pemerintah pusat ditiadakan. Kami kultur di Kudus ini terutama Islam ini itu sangat kuat sekali jadi kita sendiri ya untuk instruksikan saya ditiadakan. Namun kalau ada yang masih menyelenggarakan harus ada protokol kesehatan,” ujarnya.
Untuk memastikan masjid yang menyelenggarakan salat Idul Fitri nanti pihaknya meminta camat hingga kepala desa untuk melakukan pengawasan.
Satu Jemaah Masjid di Joyotakan Solo Positif Corona, 90 Keluarga Dikarantina
Mereka diminta untuk memantau pelaksanaan salat Id di masjid benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
“Saya minta di desa, kepala desa ikut memantau pak camat juga memantaunya. Jogo tonggo [menjaga tetangga] juga harus ikut memantau juga di setiap masjid atau lapangan yang mengadakan,” ujar Bupati.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia menyerukan kepada masyarakat. Kali ini masyarakat diimbau menunaikan Salat Id bersama keluarga di rumah. Ini dilakukan demi mencegah dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Ganjar dan Erick Thohir Akur Bangkitkan UMKM Jateng Pascapandemi
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membantah kabar bohong atau hoaks terkait pemberian izin pelaksanaan salat Id di masjid atau lapangan.
Pesan Berantai
Hoaks itu beredar melalui pesan berantai di media sosial. Dalam pesan itu juga dicantumkan surat peraturan yang mengizinkan pelaksanaan salat Id di tengah pandemi Covid-19. Surat itu ditandatangani Sekda Jateng, Heru Setiadhie, atas nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Menanggapi berita ini, Heru mengaku tidak pernah menandatangani surat yang menyatakan Pemprov Jateng memberikan izin pelaksanaan salat Id di luar rumah.
7.000 Warga Jateng di Jabodetabek Sudah Terima Bantuan
Senada juga disampaikan Gubernur Ganjar yang membantah hoaks terkait pemberian izin menggelar salat Id di masjid atau lapangan. Ia mengaku tak pernah mengeluarkan izin tersebut.
Ganjar menyatakan untuk pelaksanaan salat Id yang jatuh pada Minggu (24/5/2020), masyarakat diminta mematuhi peraturan pemerintah, yang telah dikeluarkan Kementerian Agama, yakni melaksanakan salat Id di rumah.
Baca Juga
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Wali Kota Semarang Ajak Warga Salat Id di Masjid & Musala
- Salatiga Tak Izinkan Salat Id di Lapangan
- Jateng Larang Salat Id Berjemaah di Zona Merah & Oranye
- Selingkuh, ASN Pemkab Kudus Tidak Naik Gaji
- Imbas Klaster Covid-19, Seluruh ASN Setda Pemkab Kudus Jalani WFH
- Klaster Covid-19 di Pemkab Kudus, 1 ASN Meninggal Dunia
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.