Pemkot Tegal Ajukan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS
Pemkot Tegal mengajukan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dengan harapan Tegal bisa optimal mencegahan dan menanggulangi HIV/AIDS.
Semarangpos.com, TEGAL — Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Raperda penanggulangan human immunodeficiency virus pemicu Acquired Immune Deficiency Syndrome itu dibentuk dengan harapan Pemkot Tegal bisa optimal mencegahan dan menanggulangi HIV/AIDS.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan hal itu dalam sambutan pada saat Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (16/7/2020).
Bukan Mitos! Inilah Tempat Favorit Sosok Penunggu Rumah Menurut Om Hao…
“Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tegal dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tegal secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Dedy Yon pada unggahan akun @pemkot.tegal di Instagram, Kamis (16/7/2020).
Wali Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan bahwa terdapat perkembangan kerja sama dan peran lembaga swadaya masyarakat serta masyarakat peduli AIDS secara terpadu dan berkesinambungan. Seiring dengan hal itu, mereka memerlukan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS demi kepastian hukum.
Pencegahan Belum Maksimal
Dedy Yon menambahkan bahwa sebelumnya usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tegal telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal maupun pihak swasta serta lembaga swadaya masyarakat. Namun, hasilnya terbukti belum maksimal.
Masyarakat masih mengalami trauma kepada penderita HIV/AIDS. Selain itu, diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS sering terjadi di lingkungan sekitar.
Kampung Garam Jadi Upaya Kebumen Penuhi Ketahanan Pangan Daerah
Hak-hak sebagai penderita untuk menerima pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian dengan semestinya. Sementara itu, alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS masih terbatas.
Dedy Yon berharap bahwa dengan adanya penetapan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS tersebut, maka dapat menjadi regulasi serta landasan hukum bagi Pemkot Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Peringati Bulan K3 Nasional 2024, Semen Gresik Gelar Seminar Tentang TBC & HIV/AIDS
- Gedung Baru RSUD Tegal Ber-Sky Bridge
- Pulihkan Ekonomi Pasca-PSBB, Tegal Lombakan Drag Bike
- Percepat Penanganan Covid-19, RSUD Slawi Siapkan Laboratorium Uji PCR
- Cegah Penularan Virus Corona, Bupati Tegal Sidak Pasar Tradisional
- Tegal Lantik Sekaligus 2.000 Sukarelawan Mandiri Covid-19
- Positif Covid-19 Bertambah, Tegal Tutup Kolam Renang Gunung Gantung
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.