Pengacara Terdakwa Korupsi RSUD Kraton Bantah Dibayar Pakai Uang Haram

Nugroho Budiantoro, penasihat hukum terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Kraton Pekalongan, membantah dibayar Rp300 juta dengan uang hasil korupsi dana insentif manajerial rumah sakit tersebut.

Pengacara Terdakwa Korupsi RSUD Kraton Bantah Dibayar Pakai Uang Haram Pengacara Nugroho Budiantoro seusai diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.