Pengacara Terdakwa Korupsi RSUD Kraton Bantah Dibayar Pakai Uang Haram
Nugroho Budiantoro, penasihat hukum terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Kraton Pekalongan, membantah dibayar Rp300 juta dengan uang hasil korupsi dana insentif manajerial rumah sakit tersebut.
Pengacara Nugroho Budiantoro seusai diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
Baca Juga
- Keluarga Hidup di Emperan Rumah Kosong di Pekalongan Terima Bantuan
- Demo Pabrik Sarung Mangga, 2 Warga Desa Pekalongan Jadi Tersangka
- Bobol Rp1,9 M, Mantan Pegawai BRI Kendal Dituntut 6 Tahun
- Suap Bupati Kudus Bikin Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
- Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Cabut BAP
- Tuntutan bagi Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng 3 Tahun Penjara
- Bupati Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.