Polisi Bantah Intimidasi Wartawan saat Liputan Demo Omnibus Law di Semarang

Sejumlah wartawan di Semarang mengaku mendapat intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Polisi Bantah Intimidasi Wartawan saat Liputan Demo Omnibus Law di Semarang Peserta aksi unjuk rasa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja menaiki pagar Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membantah tudingan telah melakukan intimidasi kepada wartawan yang meliput aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).

Sebelumnya, sejumlah wartawan mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng. Intimidasi terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap demonstran yang diduga melakukan perusakan.

Seorang wartawan dari media online nasional, Suara.com, DY, membenarkan adanya tindak intimidasi dari aparat kepolisian itu. Ia diminta menghapus rekaman video saat aparat melakukan penangkapan yang disertai pemukulan terhadap pendemo yang diduga masih berstatus pelajar.

Demo Omnibus Law di Semarang Rusuh, Polisi Tangkap 269 Orang

“Saya diminta menghapus videonya. Mereka mengerubungi saya dan memerintahkan untuk menghapus. Ada sekitar 15-an orang yang meminta,” ujar DY kepada Semarangpos.com, Kamis (8/10/2020).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan aparat polisi tidak pernah menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan apa pun.

“Polisi tidak pernah melarang jurnalis, apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas,” ujar Iskandar.

Anarkistis

Iskandar menambahkan dalam situasi yang berujung aksi anarkistis aparat berusaha sekuat tenaga untuk melindungi warga, termasuk jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

“Dalam situasi dan kondisi unras [unjuk rasa] yang meningkat suasananya, polisi berusaha melindungi warga dari aksi kekerasan agar tidak menjadi korban,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

Awas! Sudah 36 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang KAI Semarang pada 2020

Iskandar juga mengimbau kepada para demonstran agar mentaati UU dalam menyampaikan pendapat. Selain, itu demonstran juga harus mentaati protokol kesehatan karena kondisi masih pandemi Covid-19.

Demonstran juga diminta tidak melakukan tindak anarkistis seperti melakukan perusakan fasilitas negara, mencelakai orang lain, atau pengguna jalan.

Kabid Humas Polda Jateng juga mengimbau kepada wartawan atau jurnalis agar menggunakan identitas saat melakukan peliputan, agar mampu terdeteksi aparat yang berjaga.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.